INDONESIAONLINE – PT Pertamina Patra Niaga membantah kabar viral di media sosial yang menyebut pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu per transaksi.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun, menegaskan hingga kini belum ada kebijakan maupun arahan pemerintah terkait pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan atau kapasitas mesin.
Isu pembatasan pembelian Pertalite tersebut mencuat setelah harga BBM nonsubsidi Pertamax naik menjadi Rp16.250 per liter pada 10 Juni 2026. Sejumlah unggahan di media sosial mengaitkan kenaikan itu dengan dugaan pembatasan Pertalite guna mencegah perpindahan konsumen dari Pertamax ke BBM subsidi.
“Informasi mengenai daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 adalah tidak benar. Perusahaan memastikan distribusi dan penyaluran Pertalite masih berjalan normal,” ujar Roberth.
Roberth juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan program Subsidi Tepat yang dijalankan Pertamina bertujuan memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran, bukan untuk membatasi pembelian berdasarkan jenis kendaraan.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dwi Anggia, memastikan kendaraan roda dua tidak akan dikenai pembatasan pembelian Pertalite. Meski begitu, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian berulang, panic buying, maupun penimbunan BBM karena dapat mengganggu stabilitas pasokan energi. (hsa/hel)
