INDONESIAONLINE – Gelombang dukungan bagi Palestina untuk menjadi negara merdeka dan berdaulat semakin menguat. Dukungan ini dinilai penting untuk menambah tekanan internasional agar konflik segera diakhiri, pendudukan oleh Israel dihentikan, serta akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina bisa lebih terbuka.
Dunia internasional kini menilai bahwa krisis Palestina yang telah melampaui batas kemanusiaan harus segera mendapatkan solusi. Tekanan Palestina untuk meraih kedaulatan pun memantik respons dari sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, yang dikhawatirkan bisa memicu eskalasi konflik lebih luas.
Menurut laporan Al Jazeera, sebanyak 81% komunitas internasional menyuarakan pengakuan terhadap Palestina sebagai negara berdaulat.
Berikut daftar negara yang mendukung, menolak, dan memilih abstain dalam Sidang Umum PBB terkait isu Palestina.
157 Negara Memberikan Dukungan
Selain negara-negara yang sudah lama mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Palestina, ada sebelas negara terbaru yang secara resmi menyatakan pengakuan terhadap Palestina.
1. Prancis
2. Inggris
3. Luksemburg
4. Malta
5. Monako
6. Belgia
7. Andora
8. Australia
9. Kanada
10. Portugal
11. Meksiko
Selain negara-negara tersebut, dukungan juga datang dari pengamat non-anggota PBB, yakni Takhta Suci (Kota Vatikan/Gereja Katolik).
10 Negara Menolak
Adapun sepuluh negara yang menolak kemerdekaan Palestina meliputi:
1. Amerika Serikat
2. Israel
3. Argentina
4. Hungaria
5. Tonga
6. Mikronesia
7. Nauru
8. Palau
9. Papua Nugini
10. Paraguay
12 Negara Memilih Abstain
Sementara itu, 12 negara memilih abstain, yaitu:
1. Albania
2. Kamerun
3. Republik Ceko
4. Republik Demokratik Kongo
5. Ekuador
6. Ethiopia
7. Fiji
8. Guatemala
9. Sudan Selatan
10. Samoa
11. Makedonia Utara
12. Moldova
Walau pengakuan internasional tidak otomatis menghentikan konflik di Gaza maupun aksi militer Israel, langkah ini akan memperkuat posisi diplomasi Palestina. Dukungan global juga diharapkan dapat menekan Israel agar bertanggung jawab, sekaligus memperbesar tekanan terhadap Amerika Serikat untuk menyetujui solusi dua negara.
Dengan diakuinya kedaulatan, Palestina punta kesempatan melakukan beberapa hal. Antara lain:
– Membuka kedutaan dengan status diplomatik penuh.
– Mengembangkan kerja sama ekonomi dan perdagangan.
– Mendapatkan dukungan di berbagai forum global.
– Membawa kasus ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Pada akhirnya, dukungan internasional ini diharapkan bisa menjadi jalan bagi penyelesaian konflik, tercapainya perdamaian, dan hadirnya keadilan bagi rakyat Palestina. (rds/hel)