Tersangka SN diamankan Polres Blitar Kota setelah tertangkap nyabu bareng suami.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar  Kota menangkap satu orang pengguna sabu-sabu. Tersangka adalah perempuan berinisial SN (22) warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, wanita yang masih muda dan cantik ini diamankan polisi usai pesta sabu dengan suaminya. SN berhasil diamankan tanpa perlawanan, namun dia ditinggal suaminya seorang diri saat polisi datang melakukan penggrebekan. Suaminya berhasil kabur.

“Kami mengamankan SN saat pesta sabu dengan suaminya. SN berhasil kita amankan, namun suaminya berhasil melarikan diri. Suaminya saat ini berstatus DPO,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Kamis (27/1/2022).

Dari tersangka SN, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram, 1 buah pipet kaca dan 1 buah alat hisap sabu atau bong. Saat diperiksa, SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Sadam. Namun hingga kini identitas nama Sadam yang dimaksud SN masih belum jelas.

Baca Juga  Pihak Debt Collector Berencana Laporkan Balik Clara Shinta, Kapolda Metro Pastikan Tolak Laporannya

“Orang bernama Sadam ini yang memasok sabu kepada SN dan suaminya. Kami masih melakukan lidik terkait orang bernama Sadam ini,” terangnya.

Tak hanya SN, Satresnarkoba Polres Blitar Kota dalam beberapa waktu terakhir juga mengamankan 7 tersangka narkotika lainnya. Ketujuh tersangka itu terdiri dari kasus narkotika jenis sabu dan  kasus tindak pidana kesehatan dengan mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.Total barang bukti diantaranya  4,27 gram sabu dan  9.208 butir pil dobel L.

“Untuk pil dobel L, dengan barang bukti sebanyak sembilan ribu butir lebih. Kita bisa menyelamatkan 900 orang dari bahaya peredaran obat keras berbahaya,” pungkas Argo.



Aunur Rofiq