16 Mahasiswa FH UI Akui Lecehkan Mahasiswi

16 Mahasiswa FH UI Akui Lecehkan Mahasiswi
Ilustrasi artikel terkait pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa FH UI kepada mahasiswi melalui aplikasi WA dan Line (io)

Skandal siber mengguncang FH UI. 16 mahasiswa akui lecehkan mahasiswi via grup obrolan. Kampus janji usut tuntas kasus dan lindungi para korban.

INDONESIAONLINE – Gedung-gedung Fakultas Hukum kerap dianggap sebagai rahim bagi lahirnya para penjaga keadilan. Di ruang-ruang kelasnya, mahasiswa dicekoki dengan teori hak asasi manusia, etika moral, hingga konstitusi yang menjunjung tinggi martabat individu. Namun, sebuah ironi yang teramat getir baru saja mencoreng wajah Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Alih-alih melindungi kaum rentan, belasan mahasiswanya justru menjelma menjadi predator di ruang digital.

Sebanyak 16 mahasiswa laki-laki FH UI angkatan 2023 tertangkap basah, dan akhirnya mengakui perbuatan mereka, melakukan pelecehan seksual secara verbal dan psikologis terhadap rekan mahasiswi mereka sendiri. Kekerasan tanpa sentuhan fisik ini mereka lakukan dengan leluasa di balik layar ponsel pintar, melalui percakapan vulgar di grup WhatsApp dan LINE.

Skandal ini bukan sekadar pelanggaran etika biasa; ini adalah alarm darurat yang menunjukkan betapa berbahayanya normalisasi budaya misoginis dalam kelompok pertemanan eksklusif.

Permintaan Maaf Sebelum Badai Datang

Terbongkarnya kasus ini memiliki narasi linimasa yang cukup ganjil. Kasus ini tidak bermula dari laporan resmi korban ke pihak fakultas, melainkan dari sebuah kepanikan kolektif para pelaku.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa badai ini mulai terendus publik pada akhir pekan lalu. Tepatnya pada Sabtu (11/4/2026) menjelang dini hari Minggu (12/4/2026), 16 mahasiswa secara tiba-tiba mengirimkan pesan permohonan maaf secara terbuka di grup komunikasi angkatan mereka.

Permintaan maaf pada tengah malam itu awalnya membingungkan banyak pihak karena disampaikan tanpa konteks yang jelas. Para mahasiswa lain di grup tersebut bertanya-tanya: Dosa apa yang membuat 16 orang ini tiba-tiba meminta maaf secara massal?

Jawabannya baru terkuak beberapa jam kemudian. Di media sosial X (sebelumnya Twitter), beredar tangkapan layar (screenshot) yang memperlihatkan secara gamblang isi percakapan grup WhatsApp dan LINE dari ke-16 mahasiswa tersebut. Tangkapan layar itu memuat pesan-pesan lelucon yang merendahkan martabat perempuan, dipenuhi dengan nuansa seksual yang agresif dan melecehkan.

“Bagi kami di BEM, status mereka saat ini sudah sangat jelas. Sudah ada pengakuan langsung. Mereka adalah pelaku, bukan lagi sekadar terduga pelaku,” tegas Dimas saat dihubungi pada Senin (13/4/2026).

Menurut penelusuran independen yang dilakukan oleh BEM FH UI, grup obrolan “beracun” tersebut memang secara eksklusif hanya berisi 16 orang pelaku. Ketika dikonfirmasi apakah pelecehan tersebut juga melibatkan penyebaran materi visual seperti foto atau video tanpa konsensual (Non-Consensual Intimate Imagery/NCII), Dimas belum berani menyimpulkan. Pihaknya masih membedah potongan-potongan bukti obrolan yang ada sebelum menyerahkannya pada proses pemeriksaan lebih lanjut.

Fenomena Boys Club dan Data Kelam Kekerasan Siber

Apa yang terjadi di FH UI ini menguak tabir fenomena sosiologis yang kerap disebut sebagai Locker Room Talk atau obrolan ruang ganti pria. Dalam ruang gema (echo chamber) digital yang homogen—di mana anggotanya merasa aman dan rahasianya terjamin—sekumpulan pria kerap menormalisasi pelecehan seksual berkedok “bercanda antarkawan”.

Sayangnya, lelucon bagi pelaku adalah trauma seumur hidup bagi korban. Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) kini menjadi epidemi senyap di Indonesia, tak terkecuali di lingkungan sivitas akademika elit.

Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang dirilis dalam beberapa tahun terakhir, tren Kekerasan Berbasis Gender Siber (KBGS) terus mengalami lonjakan yang sangat eksponensial. Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus pelecehan siber setiap tahunnya, di mana bentuk terbanyak adalah pelecehan verbal bernuansa seksual (cyber harassment) dan penyebaran konten intim.

Lebih mengerikan lagi, survei yang pernah dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan bahwa kampus menempati urutan ketiga sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual tertinggi setelah jalanan dan transportasi umum. Sebanyak 77% dosen bahkan menyatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus mereka, namun mayoritas tidak terlaporkan (fenomena gunung es).

Kasus di FH UI menjadi bukti nyata data tersebut. Para pemuda yang secara intelektual lolos seleksi masuk ke universitas terbaik di negeri ini, nyatanya masih gagap secara moral. Hal ini mengindikasikan bahwa tingginya literasi akademik sama sekali tidak berbanding lurus dengan literasi empati dan kesadaran akan kesetaraan gender.

Sanksi Sosial dan Eksekusi Institusi

Merespons pengakuan para pelaku, gelombang kemarahan dari mahasiswa FH UI langsung memuncak. Ekosistem mahasiswa mengambil langkah pembersihan yang cepat dan tanpa kompromi. Dimas memastikan bahwa seluruh pelaku—yang berjumlah 16 orang tersebut—telah diekskomunikasi secara kelembagaan.

“Sejauh ini, para pelaku sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari setiap organisasi kemahasiswaan maupun kepanitiaan acara kampus yang mereka ikuti,” ungkap Dimas. Sanksi sosial dari rekan sejawat ini menjadi pukulan pertama yang memastikan ruang gerak para pelaku di kampus dibatasi secara drastis.

Terkait jumlah korban pasti, Dimas menolak untuk memberikan rincian. Keputusan ini merupakan langkah fundamental dalam standar penanganan kasus kekerasan seksual: melindungi identitas korban (victim-centered approach). Membuka jumlah atau identitas korban justru berpotensi memicu victim blaming (menyalahkan korban) dan trauma lanjutan.

Sementara itu, pihak rektorat dan dekanat tidak tinggal diam melihat marwah kampus kuningnya terkoyak. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, memastikan bahwa mesin birokrasi kampus telah bergerak untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tingkat urgensi tinggi.

“Universitas Indonesia telah mengetahui secara detail dan merespons isu ini dengan sangat serius. Dekan FH UI juga telah merilis pernyataan resmi pada 12 April yang menegaskan bahwa kami mengecam keras perbuatan tersebut,” terang Erwin.

Pernyataan resmi dari Dekanat FH UI yang diunggah melalui berbagai platform resmi mereka menyatakan bahwa tindakan ke-16 mahasiswa tersebut telah menabrak batas norma kesusilaan, etika akademik, dan prinsip hukum universal yang selama ini diajarkan di dalam kelas.

Saat ini, bola panas penanganan kasus berada di tangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Indonesia. Sesuai dengan mandat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021, Satgas PPKS memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi independen, memanggil pelaku, serta memberikan rekomendasi sanksi kepada Rektor.

“Proses penelusuran, verifikasi digital, dan investigasi sedang berjalan secara cermat, hati-hati, dan menyeluruh. UI menjamin perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, serta pendampingan psikologis dan hukum bagi pihak yang terdampak (korban),” tambah Erwin.

Mengadili Keadilan di Kandang Sendiri

Sanksi administratif dari pihak universitas kini menjadi hal yang paling ditunggu oleh publik. Berdasarkan regulasi kementerian, sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus bervariasi dari teguran tertulis, skorsing pencabutan hak akademik sementara, hingga yang paling berat berupa pemecatan (Drop Out/DO) dari universitas.

Kasus ke-16 mahasiswa Fakultas Hukum UI ini adalah batu ujian yang sangat krusial bagi sistem penegakan hukum internal kampus. Bagaimana mungkin sebuah institusi pencetak hakim, jaksa, dan pengacara masa depan dapat dipercaya oleh publik jika mereka gagal menghukum “penjahat” di halaman rumah mereka sendiri?

Publik dan sivitas akademika kini mengawasi dengan saksama. Tidak boleh ada ruang privilese, penyelesaian damai di bawah meja, atau pengaburan fakta atas nama menjaga nama baik institusi. Justru, nama baik Universitas Indonesia hanya bisa diselamatkan lewat satu cara: bertindak tegas, memenggal rantai kekerasan siber tanpa pandang bulu, dan berdiri tegak sebagai benteng perisai bagi para penyintas kekerasan seksual.

Keadilan tidak akan pernah lahir dari obrolan mesum di grup WhatsApp; ia lahir dari keberanian sebuah institusi untuk menindak tegas pelanggar etikanya sendiri.