170 SPPG di Sidoarjo disebut memiliki IPAL, tetapi tak semuanya berfungsi. DPRD mempertanyakan pengawasan sanitasi di tengah kasus MBG.
INDONESIAONLINE – Di balik masifnya pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, ada satu persoalan yang kini sulit disisihkan: keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum otomatis berarti pengelolaan limbah berjalan sebagaimana mestinya.
Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo menemukan persoalan itu ketika membahas tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari sekitar 170 SPPG yang disebut memiliki IPAL, tidak seluruh fasilitas tersebut beroperasi dengan baik.
Temuan tersebut menjadi semakin serius karena muncul bersamaan dengan kasus dugaan gangguan kesehatan penerima MBG di Sidoarjo. Pada 1 September 2026, ratusan siswa MTs dan MA Manbaul Hikam Putat, Tanggulangin, mengalami keluhan kesehatan setelah menerima makanan MBG.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah menangani 512 siswa dalam data per 2 September. Sebanyak 80 siswa masih menjalani rawat inap, 312 telah diperbolehkan pulang, sementara 120 lainnya masih dalam observasi. Di titik inilah persoalan IPAL menjadi lebih dari sekadar urusan teknis dapur.
170 SPPG Punya IPAL, Tetapi Fungsi Dipertanyakan
Dalam rapat dengar pendapat DPRD Sidoarjo, persoalan sanitasi justru mengemuka ketika lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan program MBG di tingkat daerah tidak hadir.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Usman menilai pembenahan tata kelola SPPG tidak dapat ditunda, terutama menyangkut pengelolaan limbah.
“Tata kelola SPPG perlu dibenahi, seperti soal IPAL ini. Dari 170 SPPG yang memiliki IPAL, ternyata tidak semua beroperasi dengan baik,” ungkap Usman, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan itu menyisakan pertanyaan mendasar: apakah pengawasan selama ini hanya berhenti pada pemeriksaan ada atau tidaknya fasilitas?
IPAL pada dasarnya bukan sekadar instalasi yang dipasang untuk memenuhi persyaratan fisik. Sistem tersebut harus mampu mengolah air limbah dari aktivitas dapur sebelum dibuang ke lingkungan. Ketika instalasi tidak berfungsi, persoalan sanitasi berpotensi berpindah dari ruang produksi makanan ke lingkungan sekitar.
Apalagi dapur SPPG menghasilkan limbah dari aktivitas pencucian bahan makanan, peralatan masak, sisa makanan, minyak, serta aktivitas sanitasi lainnya.
Karena itu, keberadaan IPAL semestinya dibaca bersama dengan fungsi, pemeliharaan, kapasitas, serta kepatuhan terhadap standar sanitasi.
BGN sendiri sebelumnya telah menunjukkan bahwa persoalan fasilitas sanitasi menjadi salah satu alasan penghentian operasional SPPG. Dalam evaluasi terhadap SPPG di Pulau Jawa, BGN menemukan 443 unit belum memiliki IPAL sesuai standar. Dari 1.512 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 788 berada di Jawa Timur. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan sanitasi bukan fenomena yang berdiri sendiri di Sidoarjo.
Bahkan pada pemeriksaan SPPG Kalitengah, Tanggulangin, yang berkaitan dengan insiden dugaan gangguan kesehatan penerima MBG, BGN Regional Jawa Timur secara khusus memeriksa sarana-prasarana dan IPAL. Dalam pemeriksaan 2 September, BGN menyatakan menemukan catatan terkait fasilitas dan IPAL.
Sehari setelah pemeriksaan itu, BGN mengambil langkah lebih tegas. SPPG Talangangin, Kalitengah, Sidoarjo, dikenai suspend berat selama 30 hari. Kepala SPPG juga diusulkan untuk dicopot dan diganti. Namun BGN menegaskan penyebab insiden belum dapat dipastikan sebelum investigasi dan pemeriksaan selesai.
Artinya, persoalan IPAL penting untuk diperiksa, tetapi tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan sebagai penyebab gangguan kesehatan. Hubungan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan laboratorium.
DPRD Menagih Pengawasan, Bukan Sekadar Dapur Berdiri
Kegelisahan DPRD Sidoarjo sesungguhnya tidak berhenti pada satu dapur MBG. Yang dipersoalkan adalah mekanisme pengawasan terhadap ratusan SPPG yang setiap hari memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat.
Ketidakhadiran BGN Kabupaten Sidoarjo dan Forum SPPG dalam hearing membuat persoalan tersebut semakin tajam. “Seakan-akan undangan DPRD Sidoarjo tidak dianggap. Padahal ketika ada kasus keracunan seperti kemarin, yang menjadi korban adalah masyarakat Sidoarjo,” tegas Bangun.
Pernyataan tersebut mengarah pada pertanyaan yang lebih besar mengenai siapa yang memastikan standar benar-benar dijalankan setelah sebuah SPPG dinyatakan siap beroperasi.
Sebab, persoalan sanitasi tidak cukup dijawab dengan dokumen atau keberadaan peralatan. Yang harus diperiksa adalah apakah fasilitas bekerja setiap hari, apakah limbah diolah dengan benar, apakah sistem pemeliharaan berjalan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika fasilitas mengalami kerusakan.
BGN sendiri menerapkan mekanisme penghentian operasional terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan. Dalam kebijakan sebelumnya, BGN menyebut penghentian dilakukan antara lain karena persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan IPAL.
Bahkan BGN menegaskan prinsip “no service, no pay”, sehingga fasilitas SPPG yang gagal beroperasi atau tidak memenuhi standar dapat kehilangan insentif operasional. Contoh yang disebut BGN mencakup kondisi IPAL mampet hingga berpotensi menimbulkan persoalan di lingkungan.
Dengan demikian, kasus Sidoarjo seharusnya menjadi momentum untuk mengaudit ulang 170 SPPG yang disebut memiliki IPAL. Bukan hanya menghitung berapa dapur yang sudah memasang instalasi, tetapi berapa yang benar-benar berfungsi.
Dari sana, pertanyaan publik menjadi lebih sederhana sekaligus lebih penting: berapa SPPG yang IPAL-nya aktif, berapa yang rusak, berapa yang tidak memenuhi standar, kapan terakhir diperiksa, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan perbaikannya?
Sebab dalam program yang menyangkut makanan dan kesehatan masyarakat, dapur yang berdiri belum tentu berarti sistem telah berjalan. Dan IPAL yang tersedia belum tentu berarti limbah telah terkelola. Di situlah pengawasan terhadap MBG di Sidoarjo kini seharusnya dimulai.
