Beranda

Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Jadi Tersangka Korupsi

Kejari Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani sebagai tersangka dugaan korupsi kios dan los (jtn/io)

Kejari Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani sebagai tersangka dugaan korupsi kios dan los. Penyidikan masih dikembangkan.

INDONESIAONLINEPasar Induk Among Tani Kota Batu dibangun dengan cita-cita besar: menjadi pusat perdagangan yang modern, tertata, sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, di balik ribuan kios dan los yang memenuhi bangunan tiga lantai itu, persoalan tata kelola kini menyeret seorang mantan pejabat pengelola pasar ke dalam proses hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Among Tani, AS atau Agus Suyadi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan serta jual beli kios dan los, Kamis (3/9/2026).

Penetapan itu menjadi titik penting setelah perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan berkembang menjadi penyidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan pengumpulan dokumen kemudian mengarah pada peningkatan status hukum AS dari saksi menjadi tersangka.

Pada hari yang sama, penyidik melakukan penahanan. AS dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di kawasan Lowokwaru untuk menjalani masa penahanan awal. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Batu dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan dalam kondisi terborgol.

Perjalanan perkara ini tidak berlangsung singkat. Pada April 2026, Kejari Batu telah meminta keterangan dari sejumlah aparatur sipil negara yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Induk Among Tani. AS ketika itu masih diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Kepala UPT periode 2020-2024.

Penyidikan kemudian memasuki fase yang lebih agresif pada Juni-Juli 2026. Kejari Batu menyatakan perkara dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani tahun 2023 telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui ekspose perkara.

Pada 6 Juli 2026, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu serta Kantor UPT Pasar Induk Among Tani. Dokumen dan barang bukti elektronik turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

AS sendiri bukan sosok yang baru muncul dalam perkara tersebut. Ia telah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Pada 6 Agustus 2026, misalnya, mantan Kepala UPT tersebut tercatat menjalani pemeriksaan keenam terkait perkara yang sama.

Rentetan pemeriksaan itu memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri satu transaksi, tetapi berupaya membangun konstruksi perkara dari proses pengelolaan, relokasi hingga penempatan pedagang. Skala objek perkara membuat kasus ini memiliki dimensi yang tidak kecil.

Pasar Induk Among Tani berdiri di atas lahan sekitar 3,4 hektare. Pemerintah Kota Batu mencatat pembangunan fasilitas tersebut menggunakan dana APBN sekitar Rp166,7 miliar. Bangunan tiga lantai itu memiliki 1.716 kios dan 914 los yang tersebar di sembilan zona, dengan kapasitas sekitar 2.630 pelaku usaha atau pedagang.

Pasar tersebut mulai beroperasi pada 2 Oktober 2023, sebelum kemudian diresmikan Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2023.

Dengan jumlah unit perdagangan mencapai ribuan, tata kelola kios dan los bukan sekadar urusan administratif. Penempatan pedagang menyangkut akses terhadap ruang usaha, kepastian hak penggunaan serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses tersebut berpotensi memiliki konsekuensi lebih luas daripada sekadar persoalan internal pengelolaan pasar.

Penahanan AS Bukan Akhir

Penetapan AS sebagai tersangka sekaligus penahanan menjadi babak baru. Namun, perkara ini belum berhenti pada satu nama. Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, membenarkan perubahan status hukum kliennya. Ia menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik, sembari mempersiapkan pembelaan.

“Klien kami Pak Agus yang awalnya diperiksa sebagai saksi, statusnya dinaikkan sebagai tersangka pada hari ini. Terkait upaya paksa, akhirnya dilakukan penahanan di Lapas Lowokwaru Malang,” ujar Haitsam Nuril Brantas Anarki kepada awak media, Kamis petang.

Menurut Haitsam, proses penyidikan masih terbuka. Ia meminta penyidik tidak berhenti pada satu orang apabila dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti.

“Tindak pidana korupsi ini bukan tindak pidana yang sederhana dan sulit untuk dilakukan sendiri. Kami memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk penyidik kejaksaan agar pihak-pihak yang memang secara proporsional patut ditetapkan sebagai tersangka juga harus ditetapkan,” tegas Haitsam.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan proses penyidikan dalam perspektif yang lebih luas. Penetapan tersangka terhadap AS belum otomatis membuktikan kesalahan secara final. Pembuktian tetap harus diuji melalui tahapan hukum berikutnya.

Pihak kuasa hukum juga menilai masih mungkin terdapat perkembangan baru selama penyidikan berjalan. “Ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya terungkap karena ini masih tahap awal. Secara hukum tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya.

Sikap tersebut sejalan dengan posisi hukum tersangka yang tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan dan diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, jejak pemeriksaan dalam perkara ini menunjukkan cakupan penyidikan yang cukup luas. Sebelum penetapan tersangka, Kejari Batu telah memeriksa ASN maupun pedagang. Pada April, jumlah pihak yang dimintai keterangan bahkan disebut telah mencapai lebih dari 20 orang, meski penyidik ketika itu masih melakukan pencocokan data untuk memastikan jumlah final.

Pada tahap sebelumnya, belasan pedagang juga dipanggil untuk memberikan keterangan terkait fungsionalitas dan pengelolaan lahan, kios, serta los pasar.

Kini, setelah seorang tersangka ditahan, perhatian bergeser pada konstruksi perkara yang akan dibangun Kejari Batu. Pertanyaan besarnya bukan lagi sebatas apakah terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kios dan los, melainkan bagaimana pola tersebut berlangsung, siapa yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan, serta apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran.

Pasar Induk Among Tani sejak awal diposisikan sebagai infrastruktur ekonomi strategis Kota Batu. Pemerintah daerah bahkan pernah mendorong aparatur sipil negara berbelanja di pasar tersebut untuk membantu menggerakkan aktivitas pedagang dan UMKM.

Kini, aset publik bernilai besar itu menjadi bagian dari perkara hukum yang sedang diuji melalui proses penyidikan.

Penahanan AS dengan demikian bukan garis akhir. Justru dari titik inilah penyidik dituntut menjelaskan secara terang rangkaian peristiwa, aliran keputusan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Bagi pedagang, pemerintah daerah, sekaligus publik Kota Batu, ujung perkara ini akan menentukan apakah persoalan tersebut berhenti pada satu tersangka atau membuka lapisan lain dalam tata kelola Pasar Induk Among Tani (pl/dnv).

Exit mobile version