INDONESIAONLINE – Tanggal 18 Agustus 2025 akhirnya ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan HUT RI 17 Agustus.
Keputusan pemerintah itu disampaikan Wamensesneg Juri Ardiantoro. Dia menyebut libur pada H+1 HUT Ke-80 RI agar masyarakat lebih leluasa menggelar perlombaan.
“Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8).
Juri menerangkan, hari itu akan memberikan keleluasaan dan kesempatan masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lainnya dalam semangat HUT Kemerdekaan RI. Hari libur ini diharapkan dapat membangun semangat optimisme, kebersamaan, maupun mendorong kreativitas menjadi bangsa yang maju.
“Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas,” kata Juri.
Meskipun demikian, Juri tidak tegas menjelaskan apakah libur tanggal 18 Agustus 2025 bagian dari libur nasional atau cuti bersama.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Hal tersebut berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Hari libur nasional dan cuti bersama mencakup sejumlah peringatan penting nasional hingga perayaan keagamaan.
Lebih lanjut, menurut Juri, pemerintah ingin perayaan kemerdekaan ini tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, namun juga di daerah. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat instansi pemerintah pusat, daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan peringatan ini dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungannya.
Sejalan dengan hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah menerbitkan surat edaran (SE) pada 28 Juli 2025. SE ini ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, hingga gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, mensesneg mengimbau seluruh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah untuk memasang dekorasi dan mengibarkan bendera Merah Putih di kantor masing-masing sepanjang bulan Agustus, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Daftar Libur Agustus 2025
Setelah tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka bulan Agustus terdapat dua hari libur nasional.
Hari libur nasional tersebut adalah peringatan HUT ke-80 RI yang akan diperingati pada hari Minggu 17 Agustus 2025.
Di samping itu, selama bulan Agustus mendatang juga tidak ada cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, dipastikan tidak akan ada long weekend selama bulan Agustus 2025.
Berikut adalah rincian daftar tanggal merah selama bulan Agustus 2025:
• Minggu, 3 Agustus 2025
• Minggu, 10 Agustus 2025
• Minggu, 17 Agustus 2025
• Minggu, 24 Agustus 2025
• Minggu, 31 Agustus 2025
Sementara itu, untuk daftar sisa hari libur nasional dan cuti bersama sampai dengan akhir tahun 2025 yaitu:
• Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 RI
• Senin, 18 Agustus 2025: libur nasional HUT ke-80 RI
• Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad Saw
• Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal. (mt/hel)