INDONESIAONLINE – Para partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah menyerahkan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Batas akhir penyerahan dokumen perbaikan itu adalah Minggu 9 Juli 2023.

“Hari ini, Senin tanggal 10 Juli 2023, baru saja kita melewati batas waktu yaitu hari Ahad 9 Juli 2023, batas akhir penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon anggota DPR RI pusat,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (10/7/2023).

Hasyim bersyukur karena sampai batas waktu yang ditentukan, 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi tahap pertama.

KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan syarat bacaleg. Verifikasi dilakukan mula 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

Baca Juga  Putuskan di Luar Aturan Pemilu soal Gibran Bagi Susu, Yusri: Bawaslu Jakpus Bisa Langgar Etik

Nantinya hasil verifikasi perbaikan dokumen syarat bacaleg itu akan diumumkan melalui daftar calon sementara (DCS). Pengumuman DCS dilakukan pada 19-23 Agustus 2023.

“Setelah itu akan kita dapatkan hasil apakah memenuhi syarat, apakah tidak memenuhi syarat, ketika nanti pada saatnya kita tetapkan dan kita umumkan daftar calon sementara atau DCS,” jelas Hasyim.

Berikut tahapan selanjutnya pendaftaran bacaleg hingga pengumuman DCS:

– 10 Juli sampai 6 Agustus 2023: verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg

– 6 sampai 11 Agustus 2023: pencermatan rancangan DCS

– 12 sampai 18 Agustus 2023: penyusunan dan penetapan DCS

– 19 sampai 23 Agustus 2023: pengumuman DCS

– 19 sampai 28 Agustus 2023: masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS. (red/hel)

Baca Juga  Pemilih di Kuala Lumpur: Lebih Parah Dibandingkan Pemilu 2019