INDONESIAONLINE – Selama Januari hingga Juli 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah mengamankan 10 proyek pembangunan strategis di Kota Malang. Sembilan di antaranya merupakan proyek pembangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi menjelaskan, bahwa tugas dan fungsi Kejari Kota Malang untuk melakukan pengamanan pembangunan strategis (PPS) terhadap 10 proyek strategis di Kota Malang berdasarkan surat keputusan pimpinan institusi terkait.

Di mana sebelumnya, 2021 pengamanan pembangunan strategis masuk dalam tugas dan fungsi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) saja. Namun, setelah turunnya surat dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), maka sejak 2022 Kejari diberikan kewenangan untuk dapat berperan dalam PPS ini.

Zuhandi menyebutkan, sebanyak 10 proyek strategis tersebut terdiri dari enam proyek strategis berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).

Di antaranya PPS drainase atau gorong-gorong perkotaan di Jalan Dieng, PPS peningkatan saluran drainase perkotaan di Jalan Bulutangkis, PPS gedung pertemuan Aula Kantor Kelurahan Sukun, PPS penataan bangunan dan lingkungan kawasan Jalan Basuki Rahmat, PPS pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong di Jalan Jupri, PPS pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong Jalan Sigura-gura.

Baca Juga  Bjorka Kembali Berulah, 35 Juta Data Paspor Indonesia Bocor

Kemudian, dua proyek strategis berada di bawah naungan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) yakni PPS rehabilitasi Lapangan Bulutangkis Jalan Surabaya serta PPS gantangan burung. Selanjutnya PPS rehabilitasi sarana Kantor Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, lalu PPS gedung baru tidak sederhana di Jalan Ki Ageng Gribig Nomor 12 Kota Malang.

“Itu juga berdasarkan Surat Keputusan Walikota kita lakukan pendampingan karen termasuk dalam proyek pembangunan strategis Kota Malang,” ungkap Zuhandi kepada JatimTIMES.com usai menggelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun, Jumat (22/7/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Intelijen Eko Budisusanto mengatakan bahwa PPS ini bertujuan agar proses pembangunan proyek strategis di Kota Malang cepat selesai, tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Makanya kita dampingi supaya tidak ada penyimpangan. Ini kan kita dampingi mulai dari nol. InsyaAllaah nggak ada lah (penyimpangan). Iya makanya itu (kalau ada penyimpangan langsung dipanggil),” ujar Eko.

Baca Juga  Bayi Ditemukan di Sumawe hanya Hidup Beberapa Jam, Polisi Buru Pembuang Bayi

Untuk bentuk PPS nya sendiri, nantinya tim dari Kejari Kota Malang berjumlah enam orang akan turun ke lapangan secara rutin bersama tim dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau instansi terkait, antara satu sampai dua pekan sekali ke masing-masing pembangunan proyek strategis.

“Nanti kita ikut turun untuk mengecek perkembangan proyek sudah berapa persen, sesuai targetnya nggak. Kalau nggak sesuai apa solusinya dari konsultan pengawas maupun konsultan perencana,” terang Eko.

Nantinya, jumlah PPS milik Pemkot Malang akan bertambah. Pasalnya sekitar delapan proyek strategis yang berada di bawah naungan Pemkot Malang ini telah mengajukan ke Kejari Kota Malang untuk dilakukan PPS.

“Nanti dinas presentasi di kita kenapa kok minta didampingi. Setelah itu kita bikin telaah, habis itu kita undang dinas untuk presentasi, jika layak didampingi kita dampingi. Kemudian dinas, kontraktor nanti bikin nota kesepahaman intinya pakta integritas,” pungkas Eko.