224 SD Bangkalan Berdiri di Lahan Bermasalah, Kasus SDN Lerpak 2 Jadi Alarm Bom Waktu Sengketa

Ilustrasi gedung Sekolah Dasar yang dibangun di lahan bermasalah (io)

Sebanyak 224 SD di Bangkalan berdiri di lahan bermasalah kategori K3, berisiko sengketa seperti kasus SDN Lerpak 2 yang ganggu proses belajar mengajar.

INDONESIAONLINE – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengungkap fakta mencengangkan terkait status kepemilikan lahan sekolah dasar di wilayahnya. Dari total 618 SD​ yang beroperasi, sebanyak 224 lembaga​ tercatat berdiri di atas lahan dengan kategori bermasalah (K3), yang berpotensi memicu sengketa hukum dan mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) kapan saja.

Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, menyatakan bahwa hanya 74 lembaga​ yang dinyatakan aman karena telah bersertifikat tanah dan terverifikasi sebagai aset pemerintah. Sementara ratusan sekolah lainnya berada dalam status hukum yang rentan.
“Jumlah lahan SD masuk K3 sebanyak 224 SD dan 5 SMP. K3 artinya sebagai lahan bermasalah dan menjadi bom waktu, karena pemilik lahan pernah mendatangi kami untuk mempertanyakan status tanah, ada yang minta agar dibeli, hingga diproses pembebasan lahannya,” jelas Ali Yusri Purwanto, Rabu (22/7/2026).

Kasus SDN Lerpak 2: Guru dan Murid Jadi Korban​

Kerentanan status lahan ini bukan lagi ancaman abstrak. Di Kecamatan Geger, SDN Lerpak 2​ tengah menjadi sorotan setelah ahli waris pemilik lahan mendatangi sekolah dan menuntut penyelesaian status tanah.
Dampaknya, ratusan siswa terpaksa belajar di halaman rumah warga karena ruang kelas disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah sejak November 2025. Kasus ini mencuat ke publik setelah muncul somasi dan penolakan gugatan PTUN oleh Pemkab Bangkalan pada April 2026, yang memperkuat posisi ahli waris pemegang SHM No. 4293.

Ali Yusri menegaskan, pihaknya khawatir kasus serupa bakal meluas jika pembebasan lahan atau legalisasi aset tidak segera dituntaskan. “Ini sangat sensitif, karena bukan hanya mengganggu administrasi, tapi langsung berdampak pada psikologis belajar anak-anak,” imbuhnya.
Untuk memetakan tingkat risiko, Disdik Bangkalan membagi status lahan sekolah ke dalam tiga kategori utama:
  • Kategori K1 (Aman Terkendali):​ Lahan tidak bermasalah, bukti pendukung lengkap, dan siap diterbitkan sertifikat oleh BPN. Jumlahnya hanya 7 SD dan 2 SMP.
  • Kategori K2 (Administrasi Lemah):​ Lahan tidak bermasalah secara fakta, tetapi dokumen pendukung di sekolah, Disdik, maupun BPKAD tidak kuat atau bahkan hilang. Namun, aset ini sudah tercatat dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah)​ dan KIB (Kartu Inventaris Barang) A​ sebagai aset Pemkab Bangkalan. Jumlahnya mencapai 309 SD, 1 PAUD, dan 7 SMP.
  • Kategori K3 (Bom Waktu):​ Lahan bermasalah secara hukum atau klaim ganda. Pemilik tanah muncul dan menuntut pembelian ulang atau pembebasan lahan. Total 224 SD dan 5 SMP​ masuk dalam zona merah ini.
“Tetapi K2 itu statusnya sudah terkover pada Simbada, di KIB A sudah diakui sebagai aset Pemkab Bangkalan. Masalahnya tinggal penguatan bukti hukum saja. Berbeda dengan K3 yang sudah muncul gesekan langsung dengan pihak ketiga,” ujar Ali Yusri.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, ketidakberesan dokumen aset ini kerap kali berakar pada historis hibah masyarakat yang tidak diikuti proses administratif lengkap sejak puluhan tahun lalu. Ketika nilai tanah meroket, muncul klaim-klaim baru yang mengancam eksistensi sekolah.
Kasus SDN Lerpak 2 menunjukkan bahwa sengketa lahan tidak hanya berdampak pada tertundanya pembelajaran, tetapi juga memicu trauma psikososial bagi guru dan murid yang harus mengungsi ke teras rumah warga saat musim hujan. Dengan 224 sekolah​ di kategori K3, risiko serupa mengintai ribuan siswa lainnya di Bangkalan.
Ali Yusri menambahkan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan BPKAD dan BPN untuk mempercepat validasi lahan K2 menuju K1, serta mediasi sengketa K3 agar tidak berujung pada penyegelan sekolah seperti yang terjadi di Lerpak. “Kami tidak ingin lebih banyak anak yang harus berhenti belajar karena urusan administrasi yang belum beres di meja pemerintah,” pungkasnya.