Beranda

36 Provinsi Tetapkan UMP 2026, 2 Masih Ditunggu

36 Provinsi Tetapkan UMP 2026, 2 Masih Ditunggu
Ilustrasi upah minimum provinsi 2026 (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Hingga penghujung Desember 2025, mayoritas pemerintah provinsi di Indonesia telah meresmikan besaran upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai 2026. Tercatat 36 provinsi telah mengeluarkan keputusan resmi berdasarkan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

​Meski batas waktu pengumuman serentak jatuh pada Rabu (24/12), masih terdapat dua wilayah yang belum merampungkan ketetapan upah mereka, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.

​Kondisi Khusus di Aceh dan Papua Pegunungan

​Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri memberikan sinyal bahwa standar upah di Aceh kemungkinan besar tidak akan berubah. Hal ini disebabkan oleh situasi pemulihan pascabencana yang tengah melanda wilayah tersebut.

​”Untuk Aceh, ada kemungkinan tetap menggunakan acuan UMP 2025 atau tidak ada kenaikan karena kondisi pascabencana,” ungkap Indah.

​Jika prediksi ini benar, maka buruh di Aceh tetap akan menerima upah minimum sebesar Rp 3.685.615 tahun depan.

Sementara, untuk Papua Pegunungan yang memiliki basis upah Rp 4.285.847 pada tahun sebelumnya, pemerintah masih memberikan tenggat waktu hingga penutupan tahun 2025 untuk menyerahkan hasil penetapan mereka.

​Rincian Standar Upah Minimum 2026 di Berbagai Wilayah

​DKI Jakarta masih memimpin sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di Indonesia, menembus angka Rp 5,7 juta. Di sisi lain, wilayah di Pulau Jawa seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat tetap menjadi daerah dengan nominal upah minimum yang paling terjangkau.

​Berikut adalah daftar lengkap besaran UMP 2026 di 36 provinsi:

Wilayah dengan UMP di Atas Rp 4 Juta:

  • DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  • Papua Selatan: Rp 4.508.850
  • Papua: Rp 4.436.283
  • Papua Tengah: Rp 4.295.848
  • Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  • Sulawesi Utara: Rp 4.002.630

Wilayah dengan UMP Rentang Rp 3 Juta – Rp 3,9 Juta:

  • Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  • Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  • Papua Barat: Rp 3.840.947
  • Riau: Rp 3.780.495
  • Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
  • Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  • Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  • Maluku Utara: Rp 3.552.840
  • Jambi: Rp 3.471.497
  • Gorontalo: Rp 3.405.144
  • Maluku: Rp 3.334.499
  • Sulawesi Barat: Rp 3.315.935
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  • Sumatera Utara: Rp 3.228.701
  • Sumatera Barat: Rp 3.214.846
  • Bali: Rp 3.207.459
  • Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  • Banten: Rp 3.100.881
  • Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  • Lampung: Rp 3.047.734

Wilayah dengan UMP di Bawah Rp 3 Juta:

  • Bengkulu: Rp 2.827.250
  • NTB: Rp 2.673.861
  • NTT: Rp 2.455.898
  • Jawa Timur: Rp 2.446.880
  • DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  • Jawa Barat: Rp 2.317.601
  • Jawa Tengah: Rp 2.317.386 (rds/hel)
Exit mobile version