INDONESIAONLINE – Putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 bakal dibacakan Senin 22 April 2024. Jadi, bagaimana nasib gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bisa diketahui Senin lusa.

Sidang putusan  ini digelar usai MK menggelar serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat orang menteri.

Terkait sidang outusan MK, berikut sejumlah hal yang perlu diketahui:

1. Jadwal Sidang

Berdasarkan situs resmi MK, sidang putusan bakal digelar pukul 09.00 WIB.

Ada dua putusan yang akan dibacakan MK. Yakni putusan terhadap permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

2. Penggabungan Sidang

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Jadi, ada dua putusan dari dua perkara.

“Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ujarnya.

Fajar menyebut MK akan melakukan konfirmasi kehadiran terhadap para pihak dalam 1 hingga 2 hari sebelum sidang putusan. Dia menyebut para pihak yang hadir akan dibatasi sebanyak 14 orang dari masing-masing pihak.

Baca Juga  Ganjar Siap Buka-bukaan Kinerja di Debat Pilpres 2024

“Kami konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang. Kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya,” ungkap Fajar.

3. MK Perketat Pengamanan

MK menyatakan bakal memperketat pengamanan di sekitar gedung menjelang sidang putusan sengketa pilpres. MK juga berkoordinasi dengan aparat keamanan.

“Kalau di MK, di seputaran gedung MK, tentu penebalan-penebalan ada,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.

Namun, Fajar mengaku belum mendapat informasi detail terkait pengamanan di luar gedung MK. Menurut dia, hal itu merupakan otoritas kepolisian.

4. Tak Ada Deadlock

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjamin tak ada deadlock dalam pengambilan putusan sidang sengketa hasil pilpres oleh hakim MK. Dia mengatakan deadlock tak akan terjadi meski hanya delapan dari sembilan hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024.

Menurut Fajar,  mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres sudah diatur dalam Pasal 45 UU MK. Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat selama rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Baca Juga  Komisi B DPRD Surabaya Sepakat Peleburan Tiga BUMD 

“Kalau nggak tercapai, cooling down dulu. Itu kata UU, diendapkan dulu. Bisa ditunda nanti sore atau besok. Tunda dulu,” ucapnya.

Kalau sudah ditunda, diupayakan mufakat lagi. “Upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat dikedepankan,” sambung Fajar.

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan.

Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

“Diputus dengan suara terbanyak. Suara terbanyak itu berarti kalau 8, bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat,” jelasnya.

Bagaimana jika mekanisme voting hakim MK berakhir 4:4? Fajar mengatakan suara ketua majelis sidang yang menentukan. “Di Pasal 45 UU MK Ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan, katakanlah imbang 4:4, maka  suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK,” ujar Fajar.

“Jadi, tidak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,” imbuhnya. (red/hel)