413 Napi Terima Remisi Khusus Natal di Jatim, 6 Langsung Bebas

413 Napi Terima Remisi Khusus Natal di Jatim, 6 Langsung Bebas
Pemberian remisi khusus Natal bagi narapidana yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim. (ist)

INDONESIAONLINE – Natal membawa kebahagiaan bagi 413 narapidana di Jawa Timur (Jatim). Mereka mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Pengurangan masa tahanan tersebut membuat negara mampu menghemat anggaran hingga Rp 244 juta.

Remisi kali ini terbagi dalam dua kategori utama. Pertama, remisi khusus I berupa pengurangan masa tahanan sebagian bagi sebanyak 407 orang. Kedua, remisi khusus II langsung bebas diberikan kepada 6  narapidana.

Remisi khusus I (pengurangan masa tahanan sebagian) meliputi:
15 hari: 79 orang
1 bulan: 270 orang
1 bulan 15 hari: 49 orang
2 bulan: 9 orang

Remisi khusus II (langsung bebas) meliputi:
15 hari: 2 orang
1 bulan: 3 orang
2 bulan: 1 orang

Pengurangan masa tahanan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa hukuman.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menjelaskan, dari total 523 narapidana beragama Kristen di wilayah kerjanya, 413 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sementara 110 narapidana lainnya tidak mendapatkan remisi karena alasan seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau masih menjalani hukuman tambahan.

Pemberian remisi didasarkan pada sistem penilaian pembinaan yang dilakukan secara rutin, sesuai peraturan perundang-undangan. Heni berharap program ini memotivasi para narapidana untuk terus menunjukkan perilaku baik dan meningkatkan kualitas pembinaan selama menjalani hukuman.

“Semoga ini menjadi pemicu bagi mereka untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat dengan tanggung jawab,” ungkap Heni melalui keterangan resmi, Kamis (26/12/2024).

Program remisi khusus ini tidak hanya memberikan pengurangan masa tahanan. Tetapi juga memberikan harapan dan dorongan moral kepada para narapidana untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana untuk berkontribusi positif setelah masa hukuman mereka berakhir.

Heni Yuwono menambahkan, pemberian remisi ini tidak hanya merupakan bagian dari hak narapidana, tetapi juga berdampak positif dalam efisiensi anggaran negara.

“Dengan pengurangan masa tahanan, terjadi penghematan biaya makan narapidana hingga Rp 244.200.000. Asumsinya, setiap narapidana menghabiskan Rp 20.000 untuk makan tiga kali sehari,” jelasnya.