– 

INDONESIAONLINE – Pelarian saudara kembar yang menjadi pelaku penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar berakhir di Tangerang. Si kembar Rihana dan Rihani itu  ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Kabar penangkapan si kembar disampaikan langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. “Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Hengki, Selasa (3/7/2023).

Namun, Hengki belum merinci kronologi penangkapan keduanya. Saat ini si kembar tengah digiring ke Polda Metro Jaya..

Rihana-Rihani menjadi tersangka penipuan iPhone Rp 35 miliar hingga penggelapan mobil rental. Si kembar itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Baca Juga  Puluhan Orang Ditipu Sales Motor, Sudah Bayar Cash namun Uang Dibawa Kabur

Info penangkapan si kembar juga diperkuat Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga. “Sekarang (kasus) dipegang kita (Subdit Jatanras). Iya sudah (si kembar DPO),” ujarnya,  Selasa (13/6).

Sebelumnya, nama si kembar sempat viral karena melakukan penipuan jual beli IPhone. Modusnya, Rihana dan Rihani menawarkan ponsel iPhone harga murah  dengan potongan Rp 500.000 per unit. Namun, ponsel tidak sampai ke pembeli.

Para korban antara lain mencakup wilayah Jakarta hingga Tangerang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 35 miliar. (red/hel)