466 Koperasi di Kabupaten Blitar Kolaps

INDONESIAONLINE – Hampir separuh koperasi di Kabupaten Blitar gulung tikar alias sudah tak beroperasi lagi.

Fakta itu terungkap lewat data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar yang  mengumumkan bahwa dari total 1.066 koperasi yang ada di daerah tersebut, 466 sudah tidak aktif. Penyebab utamanya adalah kolaps dan ketidaksesuaian dengan tujuan awal.

Bahkan, 70 koperasi dari jumlah tersebut dijadwalkan akan dibubarkan tahun ini sebagai langkah terakhir untuk mengatasi masalah.

“Situasinya memang tidak mudah. Kami telah melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap koperasi-koperasi yang tidak aktif. Namun, jika tidak ada kemajuan yang signifikan, kami harus mengambil langkah tegas untuk membubarkannya,” ujar Sri Wahyuni, kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, Senin (18/3/2024).

Memang, kondisi koperasi di Kabupaten Blitar bukanlah tanpa usaha untuk memperbaiki. Total koperasi yang beroperasi di sini mencapai 1.066 unit. Namun, hanya sekitar 600 koperasi yang masih aktif. Selebihnya, tidak aktif dan bahkan tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Ini menjadi pukulan keras bagi ekonomi mikro di wilayah ini.

Dari pantauan yang dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar, banyak koperasi tidak lagi melakukan kegiatan apa pun. Dana terjebak, keuangan koperasi tidak sehat, bahkan beberapa di antaranya mengalami kerugian yang cukup signifikan.

“Ada yang terjebak dalam kebuntuan. Kondisi keuangan mereka tidak stabil, bahkan beberapa mengalami kerugian. Ini tentu mengkhawatirkan karena koperasi seharusnya menjadi sumber perekonomian yang penting bagi masyarakat,” ungkap Sri Wahyuni dengan nada prihatin.

Permasalahan ini sebagian besar merupakan akibat dari kebijakan pembentukan 1.000 koperasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat beberapa tahun lalu. Banyak koperasi yang didirikan hanya untuk memenuhi target tanpa memiliki aktivitas operasional yang berkelanjutan.

“Kami harus memahami bahwa pembentukan koperasi seharusnya bukan hanya untuk memenuhi target atau formalitas semata. Koperasi harus memiliki peran yang nyata dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat,” jelas Sri Wahyuni seraya menekankan pentingnya peran koperasi dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dalam upaya penyelamatan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar telah berusaha melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang mengalami masalah. Namun, jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pembubaran menjadi pilihan terakhir.

“Pembubaran bukanlah keputusan yang kami ambil dengan mudah. Namun, jika hal itu diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar dan melindungi kepentingan anggota koperasi, kami harus melakukannya,” tambah Sri Wahyuni dengan nada serius.

Pembubaran koperasi tidak hanya berdampak pada keberlangsungan ekonomi mikro di Kabupaten Blitar, tetapi juga bisa mempengaruhi stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil haruslah tepat dan terukur.

Pemerintah Kabupaten Blitar juga berkomitmen untuk lebih ketat dalam pengawasan pembentukan koperasi di masa mendatang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi yang didirikan memiliki aktivitas operasional yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian lokal.

Situasi ini juga menjadi pembelajaran bagi daerah lain dalam mengelola koperasi dan usaha mikro. Koordinasi yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha menjadi kunci dalam memastikan keberlangsungan dan kesehatan ekonomi mikro di tingkat lokal. (ar/hel)

Kabupaten BlitarKoperasikoperasi kolaps