Belum Bayar, 12 Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta Bandung Tagih Rp62,9 Miliar

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. (Foto: kcic.co.id)

INDONESIAONLINE – Kabar 12 sub kontraktor Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) belum mendapat pelunasan hak pembayarannya viral di Twitter. Salah satunya akun @PartaiSocmed yang mengunggah keluhan itu.

Dalam narasi utas tersebut, nilai piutang sub kontraktor dan sub konsultan proyek kereta cepat yang belum terbayarkan adalah Rp62,9 miliar. Rinciannya untuk sub kontraktor sekitar Rp 62 miliar dan untuk sub konsultan Rp 958 juta.

Nama 12 sub kontraktor yang tergabung dalam Ikatan Subkon Proyek KCJB itu adalah PT Andika P, PT IKMP, PT PJP, PT Asri Group, PT SNI, PT Dyacon, PT MBS, PT Aerka, PT Azila Sukses M, PT BMJ, PT Bumi Madani, PT Geodinamik Kons.

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) bertanggung jawab atas pengerjaan proyek KCJB. Perusahaan itu merupakan gabungan dari konsorsium Indonesia, PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (60% saham), dan konsorsium Tiongkok, Beijing Yawan HSR Co Ltd (40% saham).

Dalam narasi tersebut, PartaiSocmed juga menandai akun Twitter Erick Thohir agar mengurusi masalah ini.

“GILAAAK!! Ternyata proyek kereta cepat juga bermasalah dgn pembayaran pada subkon mereka. Masa mau nagih hak harus minta pengesahan kejaksaan dulu? Pak @erickthohir jangan sibuk nyawapres, bayar keringat orang dulu deh!” jelas akun tersebut dengan mengunggah pernyataan dari perwakilan keduabelas sub kontraktor.

Mengutip pernyataan Ikatan Subkon Proyek KCBJ, dampak yang sangat dirasakan oleh pihak subkon dengan adanya permasalahan pembayaran ini sangat besar.

Selain melibatkan personal perusahaan secara langsung, juga melibatkan para vendor dan investor yang tentunya melakukan penekanan yang luar biasa kepada para subkon.

Sebagai ilustrasi, jika 1 kegiatan melibatkan 20 orang pekerja saja, ada 88 kegiatan x 20 orang = 1760 orang yang terdampak pekerjaan ini. Bukan jumlah yang sedikit.

Ikatan Subkon Proyek KCJB juga menyampaikan ultimatum. Apabila surat ke-2 ini tidak ada tanggapan, maka mereka akan mengambil tindakan.

Salah satunya, mengajukan permohonan langsung kepada Komisi VI DPR RI, Ombudsman, dan Media Massa untuk memediasi permasalahan ini.

Komentar Warganet

Sontak unggahan itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit warganet yang berkomentar negatif persoalan itu.

“Yg brtahun2 aja blm d bayar apalagi yg baru2 Kya gini,” @Febrian******.

“Kecil ini mah dibanding nilai keseluruhan nilai proyek, harus nya bisa langsung terbayarkan sih,” @muhamad_******.

“seharusnya nilai segini bukan masalah bagi BUMN .. kayaknya memang kebiasaan sejak jaman dahulu BUMN suka nahan uang subkon,” @agu****.

12 sub kontraktorIkatan Subkon Proyek KCJBKCJBkereta cepat jakarta bandung