INDONESIAONLINE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu mencatat, terdapat 50.077 pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam delapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di beberapa titik di Kota Batu. 

Sebanyak delapan kamera tersebut tersebar di beberapa ruas jalan. Yakni di persimpangan Jalan Indragiri sebanyak tiga kamera, persimpangan BCA Batu dua kamera, persimpangan Lippo Plaza Batu satu kamera, Jalan Pattimura satu kamera, dan pertigaan Bendo satu kamera. 

Kasatlantas Polres Batu AKP Lya Ambarwati menjelaskan, bahwa sebanyak 50.077 pelanggar merupakan total pelanggar yang terekam kamera ETLE sejak 1 Januari 2023 hingga 6 Maret 2023. Puluhan ribu pelanggar tersebut didominasi pelanggaran tidak menggunakan helm saat berkendara.  

“Sejak Januari 2023 hingga saat ini yang terekam kamera ETLE didominasi (pelanggar) tidak menggunakan helm,” ujar Lya, Senin (6/3/2023). 

Baca Juga  Momen Mensos Risma Marahi Anjal di Pinggir Jalan saat Kunker ke Jombang

Pihaknya pun menjelaskan secara detail terkait jenis-jenis pelanggaran dan jumlah pelanggar. Setidaknya, dari 50.077 pelanggar tersebut terbagi dalam lima jenis pelanggaran. Di antaranya, pelanggar yang melawan arus lalu lintas sebanyak 382 pengendara, pelanggar rambu marka jalan sebanyak 509 pengendara, pelanggar berboncengan tiga sebanyak 15.769 pengendara, pelanggar menerobos lampu lalu lintas sebanyak 11.310 pengendara, serta pelanggar tidak menggunakan helm 22.107 pengendara. 

Dari total 50.077 pengendara yang melanggar lalu lintas, tidak semuanya telah tervalidasi. Berdasarkan data yang diterima JatimTIMES.com, untuk pelanggar melawan arus lalu lintas yang sudah tervalidasi sebanyak 28 pengendara. Kemudian pelanggar rambu marka jalan sebanyak 19 pengendara. 

Lalu, pelanggar berbonceng tiga tervalidasi sebanyak 11 pengendara, pelanggar menerobos lampu lalu lintas tervalidasi sebanyak 847 pengendara dan pelanggar tidak menggunakan helm saat berkendara tervalidasi sebanyak 243 pengendara. 

Baca Juga  Ganggu Kamtibmas, Polres Blitar Kota Amankan Puluhan Pemuda Mabuk

Untuk para pelanggar yang telah tervalidasi, selanjutnya akan mendatangi Pos Polisi Alun-alun Kota Wisata Batu untuk dilakukan konfirmasi lanjutan terkait jenis pelanggaran. Kemudian dilanjutkan pada proses sidang dan selanjutnya proses pembayaran melalui aplikasi tilang yang di dalamnya akan keluar kode BRIVA.

Pihaknya pun mengatakan, untuk pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam kamera ETLE akan secara otomatis surat-surat kendaraannya terblokir pada sistem. Maka, pihaknya mengimbau bagi para pelanggar lalu lintas di Kota Batu yang terekam ETLE untuk segera melakukan proses validasi, konfirmasi, sidang hingga proses pembayaran denda tilang. Hal itu bertujuan agar surat-surat kendaraan pelanggar lalu lintas tidak terblokir.