INDONESIAONLINE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan penyelenggaraan haji tahun 2026 sebagai momentum krusial untuk memperkuat layanan yang berfokus pada jemaah perempuan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui peningkatan signifikan dalam alokasi petugas haji perempuan, terutama untuk posisi vital sebagai pembimbing ibadah.
Kebijakan ini merupakan bagian integral dari tema besar haji 2026, yang secara tegas mengusung konsep afirmasi dan pengutamaan layanan bagi kaum hawa.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa komposisi petugas perempuan akan dinaikkan secara substansial. “Afirmasi perempuan adalah salah satu agenda utama haji kita pada musim mendatang. Oleh karena itu, jumlah petugas perempuan, khususnya pembimbing ibadah, akan kita tingkatkan hingga mencapai 30%,” ujar Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jumat (28/11/2025).
Dahnil membeberkan bahwa alasan utama di balik penambahan kuota ini adalah karena dominasi jumlah jemaah haji dari Indonesia adalah perempuan. “Jemaah haji Indonesia hampir 60% didominasi perempuan. Untuk menjamin tingkat kenyamanan dan rasa aman yang optimal bagi jemaah, kami merasa perlu untuk menempatkan lebih banyak pembimbing perempuan. Hal ini diharapkan membuat para jemaah merasa lebih nyaman,” jelasnya.
Dengan adanya lebih banyak pembimbing perempuan, jemaah diharapkan dapat lebih terbuka dan leluasa dalam mengajukan pertanyaan serta berkomunikasi mengenai isu-isu ibadah dengan sesama jenis.
”Maka dari itu, plembimbing ibadah perempuan ditargetkan mengisi kurang lebih 30% dari total seluruh personel petugas haji,” tambah Dahnil.
Kemenhaj juga mengingatkan publik bahwa struktur petugas haji terdiri dari berbagai kategori, sehingga fokus penambahan porsi ini secara spesifik diarahkan pada tim pembimbing ibadah.
”Struktur petugas kita itu beragam. Jangan sampai terjadi kesalahan informasi. Ada pembimbing ibadah, ada petugas perlindungan jemaah (linjam), tim kesehatan (MCU), petugas akomodasi, serta media atau wartawan,” ungkap Dahnil.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bertekad menyelenggarakan ibadah haji yang lebih responsif, inklusif, dan ramah terhadap kebutuhan jemaah perempuan yang merupakan mayoritas peserta haji dari Indonesia. (hsa/hel)
