INDONESIAONLINE – Gelombang dukungan terhadap petisi yang meminta seluruh kegiatan sound horeg dihentikan di Jawa Timur terus bertambah. Sampai Jumat (18/9/2026) pagi, sebanyak 65.013 orang tercatat telah membubuhkan tanda tangan dalam petisi yang digagas warga Jawa Timur, Yena Heksa Purbowati, itu.
Petisi tersebut dibuat melalui platform Change.org dengan tajuk “Hentikan Total Sound Horeg di Jatim! Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumah, Pungli, Intimidasi”. Inisiator petisi memasang target hingga 1 juta tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan yang disampaikan.
Terbaru, Yena kembali membagikan sejumlah keluhan masyarakat melalui akun Threads miliknya. Keluhan tersebut disampaikan warga melalui WhatsApp dan berkaitan dengan dampak kegiatan sound horeg.
Salah satu laporan yang dibagikan menyebut adanya seorang warga yang meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya disebut semakin memburuk akibat suara sound horeg. Yena menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Yup.. Memang acara ini membuka peluang utk pedagang. Namun jika endingnya pedagang menjadi sakit, kan malah ga bs dagang lagi. Kasus meninggal tetangga teman sy ini tidak terpantau oleh media. Bukan acara karnaval, tp menggunakan sound horeg. Hal yg kayak gini jangan sampai kejadian lagi. Jika tidak disuarakan, tentu makin menjadi-jadi.,” tulis Yena.
Selain menyampaikan keluhan warga, Yena turut mempertanyakan penerapan ketentuan mengenai penggunaan sound system di Jawa Timur. Menurut dia, masih terdapat kegiatan yang diduga tidak memenuhi ketentuan terkait tingkat kebisingan, lokasi, maupun waktu pelaksanaan.
Ia juga mempertanyakan tindakan aparat kepolisian terhadap kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan tersebut.
“Bismillah.. Dear @divisihumaspolri. Surat edaran kapolda jatim mengenai aturan sound horeg kan sudah ada ya. Ada batasan minimal desibel, ada batasan lokasi pelaksanaan, ada batasan waktu pelaksanaan. Tapi kenyataannya semua batasan itu dilanggar, bahkan terdapat pesta miras dan kenapa polisi dari masing-masing daerah tidak ada yg menertibkan ya, POLRI sbg bapaknya POLDA dan POLRES tdk terganggu kah?” tulisnya.
Dalam petisi yang dibuatnya, Yena menegaskan bahwa persoalan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan hiburan. Ia meminta pemerintah serta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap berbagai dampak yang dilaporkan warga.
“Kegiatan sound horeg di Jawa Timur telah melampaui batas hiburan dan berubah menjadi bentuk pelanggaran hak dasar warga atas keamanan, kesehatan, serta ketenangan hidup,” tulis Yena dalam petisi tersebut.
Sejumlah persoalan dicantumkan sebagai alasan pengajuan petisi. Di antaranya dugaan kerusakan rumah, gangguan kesehatan, pemaksaan iuran, hingga pungutan di jalan yang disebut dialami sebagian warga terdampak.
Terkait kerusakan bangunan, petisi tersebut menyebut getaran yang berasal dari suara berintensitas tinggi dapat menimbulkan kerusakan pada rumah warga. “Dinding rumah warga retak, kaca pecah, dan plafon roboh akibat getaran frekuensi suara ekstrem,” tulisnya.
Dampak terhadap kesehatan juga menjadi salah satu hal yang disoroti. Yena menyebut terdapat warga yang mengalami sakit, gangguan pendengaran, dan trauma akibat suara keras. Kondisi tersebut terutama dirasakan oleh kelompok seperti lansia dan bayi.
Bahkan, dalam petisi disebutkan ada warga yang memilih meninggalkan rumah untuk sementara karena tidak mampu menahan kebisingan yang ditimbulkan. “Sebagian warga bahkan terpaksa mengungsi meninggalkan rumahnya sendiri demi menghindari kebisingan yang merusak,” lanjut Yena.
Petisi tersebut juga menyinggung persoalan dugaan iuran untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan sound horeg. Yena menyebut warga yang menolak atau tidak memiliki kemampuan untuk membayar diduga mendapatkan tekanan sosial.
“Terjadi penarikan iuran wajib secara paksa untuk mendanai acara. Warga yang menolak atau tidak mampu membayar diintimidasi hingga dikucilkan dari lingkungan sosial,” tulisnya.
Selain iuran, Yena mengangkat dugaan pungutan di jalan umum. Dalam petisi itu disebutkan terdapat warga yang diminta memberikan sejumlah uang ketika melintasi jalan yang menjadi akses menuju tempat tinggal mereka. “Warga dipaksa membayar sejumlah uang hanya untuk melintasi jalan umum yang merupakan satu-satunya akses menuju rumah mereka sendiri,” tulisnya.
Melalui petisi tersebut, Yena menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat di Jawa Timur. Tuntutan pertama adalah menghentikan seluruh kegiatan sound horeg sekaligus memberlakukan larangan permanen terhadap penggunaan pengeras suara dengan tingkat kebisingan ekstrem di kawasan permukiman warga di seluruh Jawa Timur.
Tuntutan kedua berkaitan dengan pertanggungjawaban terhadap warga yang mengalami kerugian. Yena meminta pemerintah membuka mekanisme pertanggungjawaban resmi serta memfasilitasi pemberian ganti rugi, termasuk untuk kerusakan rumah, biaya pengobatan, dan kerugian lain yang dialami masyarakat terdampak.
Sementara tuntutan ketiga adalah meminta aparat menindak dugaan pungutan liar serta intimidasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut. “Menindak tegas oknum panitia atau kelompok yang melakukan pungutan liar di jalan umum serta pemaksaan iuran yang disertai ancaman pengucilan warga,” tulis Yena dalam tuntutannya.
Petisi itu ditujukan kepada sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di Jawa Timur. Mereka antara lain gubernur Jawa Timur, kapolda Jawa Timur, kabid propam Polda Jawa Timur, serta Plt kepala perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur.
Hingga Jumat pagi, jumlah dukungan yang masuk telah mencapai 65.013 tanda tangan dari target 1 juta dukungan.
Masyarakat yang ingin mengetahui atau memberikan dukungan terhadap petisi “Hentikan Sound Horeg di Jawa Timur” dapat mengakses laman Change.org yang disediakan oleh pembuat petisi. (bn/hel)







