Diskopindag Kota Malang sebut Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional

Diskopindag Kota Malang sebut Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional

Diskopindag Kota Malang sebut Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Sulit Diterapkan di Pasar Tradisional

JATIMTIMES – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menyebut kebijakan Kementerian Perdagangan RI terkait minyak goreng satu harga Rp 14 ribu masih sulit diterapkan di pasar tradisional maupun toko-toko masyarakat. 

Hal itu diungkapkan Kepala Diskopindag Kota Malang Muhammad Sailendra saat ditemui di ruangan kerjanya. Sailendra menyebutkan kesulitan tersebut dikarenakan para penjual di Pasar tradisional maupun toko-toko masyarakat membeli minyak goreng tidak langsung ke pabrik atau di distributor tertentu. 

“Di pasar tradisional maupun masyarakat yang menjual eceran mekanisme ini kan menjadi sulit, karena mereka harus melapor ke distributor dan distributor ini kan bermacam-macam, rantainya banyak,” ungkap Sailendra kepada JatimTIMES.com. 

Sehingga untuk meminta klaim subsidi harga atau pengganti harga awal para pedagang agar menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian Perdagangan RI terkait minyak goreng satu harga menjadi sulit. 

Sedangkan untuk penerapan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu terasa mudah untuk toko-toko ritel modern. Hal itu dikarenakan pihak toko-toko ritel modern berhubungan langsung dengan pabrik atau distributor besar. “Mereka mudah melaporkan stok yang ada, harganya sekian, untuk meminta pengembalian harga kulakan itu untuk retail modern boleh,” ujar Sailendra. 

Lebih lanjut, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan jajaran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Kota Malang dan dipastikan stok minyak goreng masih mencukupi untuk pembelian normal dari masyarakat. 

Namun, yang dikhawatirkan oleh Diskopindag Kota Malang juga terkait Panic Buying minyak goreng yang dilakukan oleh masyarakat. Hal itu menjadi fokus pengawasan Diskopindag Kota Malang yang membuat toko-toko ritel modern melakukan pembatasan jumlah pembelian. Yakni per orang hanya boleh membeli minyak berukuran satu liter paling banyak dua pcs. 

“Kondisi seperti ini sudah kami sampaikan ke Kementerian Perdagangan bahwa kondisi di daerah seperti ini. Sehingga kami minta peninjauan ulang terhadap kebijakan subsidi yang tepat itu seperti apa,” tegas Sailendra. 

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022.

Dalam peraturan tersebut mengatur harga minyak dalam tiga jenis. Yakni minyak curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. 



Tubagus Achmad