INDONESIAONLINE – Salah satu dari delapan saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Sementara ketujuh saksi lainnya adalah Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Kombes  MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S.

Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tidak bisa hadir di sidang KKEP Bharada E. Alasan yang diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan karena masalah perizinan.

“Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik,” kata Ramadhan, Rabu (22/2). 

Baca Juga  Wanita Kembar Pelaku Penipuan iPhone Diringkus di Tangerang

Meski begitu, keterangan dari ketiga saksi tersebut disampaikan melalui tulisan. Sehingga kesaksian ketiganya dalam sidang kode etik Bharada E akan dibacakan. 

Selain tiga saksi tersebut, sidang etik Bharada E juga tidak bisa dihadiri oleh dua saksi lainnya. Yakni  Kombes  MBP dan Iptu JA. Keduanya tidak hadir dengan alasan sakit.

Sehingga sidang kode etik Bharada E hanya dihadiri oleh tiga saksi, yakni AKP DC, Ipda AM dan Ipda S. 

“Delapan saksi yang dipanggil, ada tiga (hadir langsung). Sisanya dibacakan di sidang KKEP secara tertulis,” ucap Ramadhan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, pada Rabu (22/2). Bharada E hadir dengan mengenakan seragam dinas sekitar pukul 10.26 WIB. Dia masuk ke ruang sidang dengan dikawal oleh dua polisi lain. 

Baca Juga  Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digelar Besok, PN Jaksel Batasi Pengunjung

Sidang yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin oleh tiga komisi. Yakni ketua komisi etik, wakil ketua dan anggota komisi etik. Selain itu, sidang dihadiri oleh anggota Kompolnas Benny Mamoto dan Poengky Indarti. 

Diketahui, Bharada E menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.