Mengemis Bawa 2 Anak, Satpol PP Kota Malang Amankan Pengemis Badut

Mengemis Bawa 2 Anak, Satpol PP Kota Malang Amankan Pengemis Badut

INDONESIAONLINE – Satpol PP Kota Malang mengamankan pengemis berpakaian badut yang membawa serta dua anaknya mengemis dan biasa beroperasi di Jl. Koral Tlogomas, Lowokwaru, Selasa (4/7/2023) siang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat.

Rahmat mengatakan, pengemis itu dinilai mengganggu ketertiban umum dan lingkungan sesuai Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2012. “Wanita ini mengemis dengan membawa 2 anak kecil, kita amankan,” ucap Rahmat.

Dua anak kecil yang diajak mengemis tersebut, dari pengakuan wanita yang diamankan Satpol PP Kota Malang adalah anak kandungnya.

“Anaknya tiga dan suaminya pemulung. Jadi dua anak dibawa karena katanya tidak ada yang menjaga. Tapi menurut kami, itu hanya agar mendapat belas kasihan,” ujar Rahmat.

Sebagai informasi, dalam Pasal 13 (1) Perda Kota Malang nomor 2 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan, disebutkan kegiatan larangan meminta-minta/pengemis di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan bekas kasihan orang lain.

Rahmat juga menyampaikan pengemis badut yang diamanan akan diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang.

“Bisa dengan mengoptimalkan program atau bantuan yang sudah ada. Karena memang faktornya sudah jelas ekonomi,” jelas Rahmat.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait dengan tempat tinggal wanita tersebut, yakni di wilayah Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun. Tujuannya agar tidak kembali melakukan aktivitas serupa (rw/dn).