KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Gratifikasi buat Beli Rumah Rp 20 Miliar

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Gratifikasi buat Beli Rumah Rp 20 Miliar

INDONESIAONLINE –  Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sudah ditahan KPK. Andhi disangka menerima gratifikasi Rp 28 miliar dari pengusaha yang mendapat rekomendasi untuk aktivitas ekspor-impor.

Dalam perkembangannya, KPK menduga uang itu disamarkan dengan membeli sejumlah aset. Diduga Andhi membelanjakan maupun mentransfer uang yang diduga hasil korupsi itu untuk keperluan dirinya dan keluarganya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023), mengatakan Andhi diduga membeli berlian, polis asuransi, hingga rumah dalam kurun 2021 hingga 2022. Bahkan, nilai rumah yang dibeli mencapai Rp 20 miliar.

“Dalam kurun waktu 2021 dan 2022, melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel, senilai Rp 20 miliar,” ucap Alexander.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain Andhi yang ditahan usai menjalani pemeriksaan Jumat 7 Juli 2023, hari ini KPK juga memeriksa istri Andhi bernama Nurlina Burhanuddin.

“Bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Nurlina Burhanuddin (ibu rumah tangga),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (7/7/2023). (red/hel)