INDONESIAONLINE – Buntut pernyataan Kamaruddin Simanjuntak melalui video di media sosial tentang Dirut PT Taspen (Persero) ANS Kosasih melakukan pernikahan gaib hingga kelola dana capres Rp 300 triliun, bergulir ke ranah hukum.
Kamaruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik Kosasih yang melaporkannya ke kepolisian.
Kembali ke beberapa hari lalu, Kosasih memang berencana melaporkan Kamaruddin terkait dugaan pelanggaran UU ITE melalui kuasa hukumnya. Rencana tersebut akhirnya terbukti dengan adanya status Kamaruddin yang kini jadi tersangka. Kamaruddin dijerat Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.
Duke Arie Widagdo kuasa hukum Kosasih menyebutkan, laporan tersebut sebagai sikap kliennya yang membantah tudingan Kamaruddin. Serta bentuk keseriusan Kosasih dalam menjawab isu yang menyorotnya.
“Semua tuduhan, baik pengelolaan dana Rp300 triliun, pernikahan gaib itu jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan juga tidak benar,” kata Duke.
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Taspen juga membantah ada dana yang dikelola kliennya untuk kepentingan pencalonan presiden 2024.
“Maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan beberapa hal,” ucap dia dilansir cnn indonesia.
PT Taspen, terang Yusril, selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
Kemudian, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.
“Berdasarkan uraian itu, kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku,” tegas Yusril.
Status tersangka Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
“Iya sudah tersangka,” ucap Vivid.
Saat dikonfirmasi, Kamaruddin menjawab statusnya dengan santai. Dirinya menilai penetapan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber merupakan langkah keliru.
Ia mengklaim pernyataan yang dilaporkan Kosasih, dilakukan dalam rangka membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy.
“Penetapan tersangka tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam,” ucapnya.
Kamaruddin juga siap menghadapi seluruh proses hukum atas kasusnya itu. “Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus. Kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya,” ujarnya.