Uncategorized  

Menjelang berlakunya Inpres 1/2022, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan tentang proses jual beli tanah

Menjelang berlakunya Inpres 1/2022, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan tentang proses jual beli tanah

INDONESIAONLINE – Menjelang berlakunya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Maret 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang memberikan penjelasan mengenai BPJS Kesehatan keanggotaan sebagai salah satu syarat wajib jual beli tanah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dr Dina Diana Permata mengatakan, saat ini BPJS Kesehatan sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, salah satunya melalui media massa.

Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih memahami peraturan yang ada, terkait salah satu syarat wajib melakukan kegiatan jual beli tanah dengan mencantumkan tanda kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Jika status peserta JKN aktif adalah peserta JKN aktif, prosesnya bisa dilanjutkan langsung oleh petugas. Jika belum terdaftar sebagai peserta JKN, maka akan diarahkan untuk melakukan registrasi peserta JKN,” ujar Dina kepada JatimTIMES. .com.

Bagi yang sudah mendaftar sebagai peserta JKN baru, nantinya bukti pemohon mendaftar sebagai Peserta Mandiri Bukan Penerima Upah (PBPU) dapat menampilkan Virtual Account sebagai bukti pendaftaran kepesertaan JKN.

Sedangkan bagi peserta JKN yang terdaftar tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, diarahkan untuk membayar tunggakan di muka. Jika terlalu berat, pemohon bisa mengajukan program cicilan.

“Kebetulan BPJS punya program Rehabilitasi (Gradual Payment Plan), jadi nantinya para peserta ini bisa membayar tunggakan dengan program cicilan yang memiliki jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan dan minimal tunggakan 4 sampai 24 bulan,” jelas Dina.

Kemudian, jika kepesertaan JKN tidak aktif karena masalah kepesertaan, pendaftar disarankan untuk segera menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui care center 165, BPJS Kesehatan Chika atau layanan BPJS Kesehatan lainnya.

Untuk diketahui, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, persyaratan tambahan kepesertaan JKN hanya berlaku untuk layanan Akta Pengalihan Jual Beli (AJB) dan dikenakan kepada pembeli, bukan penjual.

Pihaknya menjelaskan, bagi pemohon kepesertaan JKN dari badan usaha, hanya perlu melampirkan satu bukti kepesertaan JKN dari pemilik badan usaha. Sedangkan bagi pelamar dari warga negara asing (WNA), sesuai ketentuan yakni telah bekerja minimal enam bulan, persyaratan kepesertaan JKN baru diberlakukan.

Dina menuturkan, bagi yang tidak memiliki kepesertaan JKN namun sudah memproses AJB, akan ada diskresi khusus. Diketahui ada perbedaan antara Service Level Agreement (SLA) atau masa tunggu pengurus JKN dan AJB. JKN baru bisa melunasi iurannya setelah 14 hari setelah pendaftaran, sedangkan AJB hanya butuh waktu lima hari untuk memprosesnya.

“Jika baru mendaftar saat proses AJB, maka cukup menunjukkan bukti pendaftaran JKN berupa Virtual Account. Nanti proses di BPN bisa dilanjutkan dan peserta tinggal menunggu pembayaran SLA pertama tanggal 14 hari,” jelas Dina.

Meski akan efektif diterapkan pada 1 Maret 2022, hingga saat ini belum mencatat peningkatan signifikan pendaftaran kepesertaan JKN dari masyarakat. Menurutnya, hal ini dikarenakan tidak banyak orang yang mengurus AJB.

“Sepertinya rata-rata orang yang mengurus AJB mungkin orang yang sudah terdaftar sebelumnya. Saat ini sedang kita evaluasi, sambil jalan kaki,” kata Dina.

Sementara itu, pihaknya juga membeberkan tingkat kepesertaan JKN di setiap daerah di Malang Raya. Khusus untuk Kota Malang dan Kota Batu, pencapaiannya sudah mencapai lebih dari 95 persen.

Dimana, dari 868 ribu orang di Kota Malang, setidaknya 866 ribu orang telah menjadi peserta JKN. Kemudian untuk Kota Batu, sebanyak 210 ribu orang dari total 215 ribu orang telah menjadi peserta JKN.

Sedangkan untuk Kabupaten Malang pencapaiannya masih cukup rendah dan selisih dengan dua daerah sebelumnya juga cukup jauh. Artinya, dari total 2,6 juta orang di Kabupaten Malang, baru 1,8 juta orang yang menjadi peserta JKN.

Lebih lanjut, ketika ditanya tentang harapan dan target ke depan untuk tiga daerah di Malang Raya, Dina menegaskan pihaknya menginginkan hasil 100 persen.

“Tujuannya ketika semua warga membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka tidak ‘akhirnya’ membutuhkan, lalu kami bingung dengan jaminan dan kami yang repot. Makanya kami sangat mengharapkan komitmen dari Pemerintah Daerah,” tutupnya. Dina.