UIN Maliki Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan

UIN Maliki Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT Tahunan

INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang menggelar kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan bagi sivitas akademika di Aula Rektorat, Kamis (7/3/2024). Upaya ini merupakan langkah konkret UIN Maliki Malang dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan sivitas akademika.

Kegiatan ini sejalan dengan fokus utama pelaporan SPT tahunan dalam rangka penerapan ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU No.28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan serta Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-30/PJ/2017.

Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (AAKK) UIN Maliki Malang, Dr. H. Barnoto, M.Pd.I., menegaskan bahwa pelaporan SPT tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh sivitas akademika.

“Kegiatan ini menjadi upaya dalam mempercepat proses pelaporan bagi para wajib pajak, dan tentunya sudah menjadi kewajiban kita semua,” tegas Barnoto.

Lebih dari sekadar rutinitas administratif, kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkungan UIN Maliki Malang.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari proses asistensi pelaporan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Seluruh ASN, baik PNS, PPPK, maupun pegawai BLU, diimbau untuk mengisi SPT secara online, terutama bagi wajib pajak perorangan.

Barnoto berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh sivitas akademika UIN Maliki Malang.

“Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan kesalahan dalam pengisian SPT dapat diminimalisir dan ketaatan pajak dapat semakin meningkat di lingkungan UIN Maliki Malang,” tuturnya.

Di acara, para pegawai mendapatkan penjelasan secara detail terkait tata cara pengisian SPT tahunan, serta poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam melaporkan pajak mereka.

Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk menggali langsung penjelasan secara detail dengan petugas Tax Center tentang seluk beluk perpajakan.

Mulai dari regulasi, perubahan-perubahan terbaru dalam peraturan perpajakan, hingga strategi untuk meminimalkan beban pajak secara legal, semuanya dibahas dengan mendalam.

Dengan pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan pendampingan ini, diharapkan para pegawai dapat melaksanakan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik di masa yang akan datang (as/dnv).