INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!

Read Also
Recommendation for You

DPRD Malang soroti ancaman krisis perawatan Alun-Alun Merdeka akibat anggaran RTH 2026 anjlok drastis. Pelibatan masyarakat jadi kunci keberlanjutan. INDONESIAONLINE – Wajah Alun-Alun Merdeka Kota Malang kini tampak lebih segar…

BGN ancam tutup dapur MBG Purwakarta jika tolak sayur hasil tani Lapas. Langkah tegas integrasikan gizi anak sekolah dan asimilasi sosial napi. INDONESIAONLINE – Sebuah ultimatum keras dilontarkan Badan Gizi…

Pemkab Malang dan PT Agrinas percepat pembangunan KDKMP. Pusat pangan dan ekonomi desa berbasis multifungsi untuk stabilitas harga dan kesejahteraan. INDONESIAONLINE – Stabilitas harga pangan dan penguatan ekonomi di akar…

Prabowo perintahkan KSP Qodari arsipkan kritik intelektual soal Makan Bergizi Gratis. Dengan 60 juta penerima, Presiden jawab skeptisme lewat data. INDONESIAONLINE – Di bawah terik matahari Palmerah yang menyengat, suasana peresmian…

Menteri Fadli Zon telusuri jejak Rumah Radio Bung Tomo yang hilang. Prabowo soroti ancaman industri di situs Majapahit. Investigasi amnesia sejarah kita. INDONESIAONLINE – Di tengah hiruk-pikuk pembangunan kota yang…







