Jokowi Teken Keppres, Hasyim Diberhentikan Tidak Hormat

Jokowi Teken Keppres, Hasyim Diberhentikan Tidak Hormat
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (kpu_ri)

INDONESIAONLINE – Surat keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota KPU akhirnya turun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani keppres tersebut.

Hasyim diketahui terlibat kasus asusila dan dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Hasyim berbuat asusila terhadap perempuan anggota PPLN (penyelenggara  pemilu luar negeri) Den Haag.

Dalam keppres yang diteken Jokowi, Hasyim diberhentikan dengan tidak hormat. “Menindaklanjuti putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden telah menandatangani Keppres No 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).

DKPP sebelumnya memecat Hasyim  dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag. Perbuatan asusila tersebut di antaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

Buntut pemecatan Hasyim, Afifuddin ditunjuk menjadi Plt ketua KPU menggantikan Hasyim. Penunjukan itu dilakukan setelah KPU menggelar rapat pleno tertutup, Kamis 4 Juli 2024 lalu. (red/hel)