Sasar Masyarakat Kalipuro Banyuwangi, Tim PKM UB Edukasi Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik

Sasar Masyarakat Kalipuro Banyuwangi, Tim PKM UB Edukasi Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik
Tim PKM UB dan Camat Kalipuro Astorik serta perangkat kecamatan foto bersama usai sosialisasi. (istimewa)

INDONESIAONLINE –  Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Universitas Brawijaya (UB) mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik di Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.

Sosialisasi ini menggarisbawahi implementasi Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang belum sepenuhnya diimplementasikan oleh berbagai pihak.

Camat Kalipuro Astorik dalam sambutannya menyampaikan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran desa. “Penggunaan anggaran desa bisa ditampilkan pada media informasi yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat. Tetapi ini yang global seperti pendidikan berapa persen, bukan rincian yang sangat rumit. Karena untuk hal tersebut, ada pihak yang berwenang untuk mengaudit. Boleh saja supaya transparan,” ujarnya.

Sambutan Camat Kalipuro, Astorik saat sosialiasi oleh tim PKM UB. (Foto: istimewa)

Sambutan Camat Kalipuro Astorik saat sosialiasi oleh tim PKM UB. (istimewa)

Camat yang mengenakan udeng khas Banyuwangi ini juga memberikan motivasi kepada mahasiswa UB yang sedang menjalani KKN di daerah tersebut. “Mahasiswa UB harus ulet, untuk semua jurusan. Kalau PNS harus punya NIP, nrimo ing pandum. Jangan mudah menyerah, meskipun miskin tidak apa-apa tetapi bahagia dalam melayani rakyat,” tambah Astorik.

Tim PKM UB yang juga bertindak sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pelaksana di UB hadir untuk berbagi informasi kepada kepala desa atau lurah di Kecamatan Kalipuro. Zulfaidah, selaku PPID pelaksana UB, menekankan pentingnya menghindari sengketa informasi publik yang disebabkan keterlambatan dalam memberikan informasi karena tidak seksama dalam mencermati deadline pelayanannya.

 Zulfaidah, selaku PPID pelaksana UB memberikan cinderamata kepada Camat Kalipuro, Astorik (kanan). (Foto: istimewa)

Zulfaidah, selaku PPID pelaksana UB, memberikan cenderamata kepada Camat Kalipuro Astorik. (istimewa)

Narasumber dalam sosialisasi, Dr Lely Indah Mindarti, dosen dari Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB, menjelaskan jenis informasi publik dan informasi yang dikecualikan. “Prinsipnya semua informasi itu terbuka, kecuali yang memang berisi identitas pribadi dan informasi yang menimbulkan bahaya bagi negara jika dibuka,” jelasnya.

Lely juga menambahkan bahwa di tingkat desa, sekretaris desa (sekdes) berperan sebagai PPID pelaksana dan harus selalu berkoordinasi dengan kepala desa agar tidak terlambat menjawab permohonan informasi dari masyarakat. Untuk menjaga integritas penyelenggaraan tata kelola di desa, informasi dapat disampaikan melalui website sebagai jembatan informasi untuk publik.

Setelah kegiatan di pendapa kecamatan, pendampingan langsung dilanjutkan di Balai Desa Pesucen, salah satu desa lokasi program MMD (Mahasiswa Membangun Desa) tahun 2024 yang dikelola oleh Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat UB.

Melalui kegiatan ini, tim PKM UB berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. (bin/hel)