KY Selidiki Etik Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Fraksi PKB

KY Selidiki Etik Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Anak Anggota DPR Fraksi PKB
Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia (Ist)

INDONESIAONLINE – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Senin (19/8/2024) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang terlibat dalam putusan tersebut.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (19/8/2024) kemarin malam .

Sebelumnya, KY telah memeriksa keluarga Dini Sera Afriyanti sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada Kamis (8/8/2024). Pemeriksaan tersebut bersifat tertutup.

Tim Investigasi KY saat ini tengah mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.

“KY tidak akan masuk ke aspek teknis yudisial terkait putusan bebas tersebut. Kami hanya akan menilai apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut,” tegas Mukti Fajar.

Ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul. Mereka membebaskan Ronald karena menilai tidak terbukti menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyanti, hingga meninggal dunia.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik pada Rabu 24 Juli 2024.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” ujar Erintuah.

Putusan ini menuai kontroversi dan memicu pertanyaan tentang independensi dan imparsialitas peradilan. KY sekarang tengah menyelidiki apakah ada pelanggaran etik dalam proses persidangan yang berujung pada putusan bebas tersebut. Hasil investigasi akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KY.