ASN Magetan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga

ASN Magetan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga
Dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa, di mana Kejri Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka yang ditetapkan merupakan ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magetan (Ist)

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Magetan berinisial HSN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil siaga.

HSN, yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan (PEP) diduga terlibat dalam kasus ini bersama IK (49) Branch Manager dealer mobil Suzuki PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro.

Kasus ini bermula dari program pengadaan mobil siaga untuk 386 desa di Kabupaten Bojonegoro pada akhir tahun 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 96,5 miliar dari P-APBD 2022, di mana setiap desa menerima Rp 250 juta melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

Pembelian mobil siaga dilakukan secara mandiri oleh masing-masing desa melalui proses lelang. Namun, Kejari Bojonegoro menemukan indikasi korupsi dalam proses pengadaan ini, di antaranya adanya selisih harga sekitar Rp 100 juta per unit mobil siaga dan praktik cashback ilegal yang diterima oleh kepala desa.

Kasi Pidus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman enggan merinci peran HSN dan IK dalam kasus ini dengan alasan masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Keduanya dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan, sehingga kami belum bisa membeberkan detail peranan masing-masing tersangka,” ujar Aditia.

Sejauh ini, Kejari Bojonegoro telah berhasil mengumpulkan uang pengembalian atau cashback dari para kepala desa sebesar Rp 4 miliar. Selain HSN dan IK, Kejari Bojonegoro juga memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk kepala desa, pejabat Pemkab Bojonegoro, dan jajaran manajemen PT UMC serta PT SBT (bas/dnv).