INDONESIAONLINE – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menanggapi kekhawatiran mengenai potensi PHK massal di industri makanan dan minuman (mamin) pasca terbitnya PP No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.
Direktur Jenderal PHI-JSK Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pemutusan hubungan kerja di sektor tersebut.
“Sebenarnya belum ada laporan pengurangan pegawai di sektor mamin,” ujarnya.
Alih-alih fokus pada PHK, Indah mendorong industri mamin untuk melihat PP Kesehatan sebagai momentum untuk melakukan restrukturisasi bisnis dan mendorong gaya hidup sehat masyarakat.
“Jangan dilihat secara spesifik tenaga kerjanya saja tapi lebih ke-merestrukturisasi bisnisnya untuk merespons gaya hidup sehat masyarakat kita yang semakin baik,” tambahnya.
Meskipun demikian, Kemenaker mengakui PHK bisa saja terjadi sebagai langkah terakhir bagi perusahaan untuk bertahan. Apabila hal itu tak terhindarkan, Indah menekankan pentingnya perusahaan untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja.
“Kami juga mengimbau kepada pekerja-pekerja yang terpaksa direposisi akibat transisi bisnis itu mereka harus dapat pelatihan baik itu up-skilling dan reskilling,” tegasnya.
Pernyataan ini menanggapi kekhawatiran GAPMMI yang memproyeksikan potensi PHK massal akibat penurunan penjualan produk mamin setelah penerapan cukai minuman berpemanis pada 2025.
Ketua GAPMMI, Adhi S Lukman, memprediksi kenaikan harga produk yang signifikan dapat memukul industri dan berimbas pada pengurangan tenaga kerja.
Situasi ini memunculkan tantangan bagi pemerintah untuk menyeimbangkan kebijakan kesehatan masyarakat dengan stabilitas industri dan kelangsungan pekerjaan. Diperlukan upaya bersama antara pemerintah, pelaku industri, dan serikat pekerja untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi tantangan ini.