INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang bakal menambah jumlah guru besar. Hal ini setelah 14 dosen lektor kepala mengusulkan kenaikan ke jenjang guru besar (gubes).
“Saat ini, ada sekitar 14 dosen yang sudah mengusulkan untuk guru nesar,” kata Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM. Zainuddin MA.
Lebih lanjut dijelaskan Prof Zain, sapaan akrabnya, bahwa para dosen yang telah mengusulkan kenaikan ke guru besar ini masih terus berproses.
Pengusulan ini masih dilakukan evaluasi dengan menyesuaikan aturan baru tentang jabatan akademik guru besar.
“Sekarang kan ada peraturan baru untuk pengusulan guru besar. Ya mereka harus mengikuti pola ini,” paparnya.
Pihaknya berharap ke-14 dosen yang mengajukan kenaikan jabatan akademik ini dapat lolos menjadi seorang guru besar. Tentu, hal ini menjadi sebuah hal positif dalam masa kepemimpinan Prof Zain. Saat ini, jumlah guru besar yang dimiliki UIN Maliki Malang ada 67 orang.
“Ketika ini semua lolos, maka jumlah guru besar menjadi 81. Kami kami terus genjot, berharap bisa sampai 100 guru besar,” jelasnya.
Dengan bertambahnya jumlah guru besar yang dimiliki UIN Maliki Malang, tentunya akam berdampak positif pada penguatan kelembagaan UIN Maliki Malang sebagai kampus unggul bereputasi internasional. “Maka kami terus dongkrak, ini termasuk meningkatkan reputasi kita,” ungkapnya.
Sementara itu, tentang aturan terbaru pengajuan kenaikan jabatan akademik dosen, tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 209/P/2024 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen atau PO PAK 2024 yang berlaku pada 15 Mei 2024.
Dalam keputusan itu, telah diatur kenaikan jabatan akademik asisten ahli ke lektor, lektor ke lektor kepala, dan lektor kepala ke guru besar.
Rincian mengenai syarat pengajuan kenaikan jabatan diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 mengenai kenaikan jabatan akademik dosen pada masa peralihan. Aturan telah ini diterbitkan pada 22 Mei 2024.
Tiga syarat harus dipenuhi oleh mereka yang ingin mengajukan, yakni syarat khusus dan syarat data. Khusus pengajuan lektor kepala ke guru besar, terdapat syarat khusus tambahan yang harus diikuti.
Berikut syarat mengajukan kenaikan jabatan akademik dosen:
1. Lektor Kepala ke Guru Besar
Syarat Khusus: mempunyai 1 (satu) Karya Ilmiah/Artikel Jurnal Internasional Bereputasi Sebagai penulis pertama Terindeks Scopus (SJR >0.10) Atau WoS Clarivate Analytics (JIF>0.05)
Syarat Khusus Tambahan: pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penu gasan tingkat daerah/ nasional/ kementerian/internasional/ korporasi; atau Pernah membimbing/bantu program doktor (di PT sendiri/ lain) dengan melampirkan bukti yang dibimbing telah lulus;
Kemudian, pernah menguji sekurangnya 3 (tiga) mahasiswa doktor dengan melampirkan bukti disertasi mahasiswa yang diuji; atau Sebagai reviewer sekurangnya 3 (tiga) jurnal internasional bereputasi yang berbeda
Untuk syarat data: dosen memiliki jabatan akademik terakhir Lektor Kepala; kemudian 10 tahun menjadi Dosen sejak dalam jabatan akademik pertama (Asisten Ahli/Lektor).
Selain itu, dosen harus mempunyai Serdos dan ajuan 1 tahun sebelum BUP (kecuali yang akan pensiun di tahun 2024 di Periode I atau sudah masuk penilaian). (as/hel)