Melly Goeslaw Pertanyakan Putusan Kasus Royalti Agnez Mo: Yang Bayar Seharusnya Promotor

Melly Goeslaw Pertanyakan Putusan Kasus Royalti Agnez Mo: Yang Bayar Seharusnya Promotor
Foto Kolase Ari Bias vs Agnez Mo dalam sengketa royalti lagu (kolase io)

INDONESIAONLINE – Anggota DPR RI Komisi X sekaligus musisi kenamaan, Melly Goeslaw, turut menyoroti putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menghukum Agnez Mo membayar royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu “Bilang Saja”, Ari Bias. Melalui unggahan di Instagram, Melly Goeslaw mengungkapkan kebingungannya atas putusan tersebut.

“Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang dengar kejadian kayak gini,” tulis Melly, Selasa (4/2/2025).

Ia mempertanyakan mengapa Agnez Mo yang dibebankan kewajiban membayar royalti, bukan penyelenggara acara. Melly menjelaskan berdasarkan Undang-Undang, seharusnya penyelenggara acara, baik promotor maupun event organizer (EO), yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu yang dibawakan dalam acara tersebut.

“Karena menurut saya, sesuai UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tegasnya.

Keheranan Melly semakin bertambah karena kesaksian para saksi dalam persidangan menyatakan hal yang sama: penyelenggara acara yang seharusnya membayarkan royalti.

“Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya sudah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya, tapi penyelenggaranya,” tulis Melly dengan nada heran.

Sebagai anggota DPR yang tengah terlibat dalam revisi UU Hak Cipta, Melly menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam kasus ini agar tidak terjadi salah persepsi dan merusak hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu.

“Beneran, saya sebagai yang sedang menyusun revisi UU Hak Cipta, saya minta penjelasan seterang-terangnya nih. Sekaligus edukasi untuk semua masyarakat, jangan sampai ada salah persepsi di masyarakat,” lanjutnya.

Melly mengaku prihatin jika kasus ini berdampak buruk pada ekosistem industri musik Indonesia. Ia berharap revisi UU Hak Cipta yang tengah disusun dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Sungguh, ini harus clear, jangan sampai ekosistemnya hancur, hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Padahal penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar,” tutup Melly.