Melly Goeslaw Soroti Putusan Hakim di Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo

Melly Goeslaw Soroti Putusan Hakim di Gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo
Melly Goeslaw ikut angkat bicara soal kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. (@melly_goeslaw)

INDONESIAONLINE – Keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan pencipta lagu Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Monica menuai sorotan. Salah satunya dari penyanyi sekaligus pencipta lagu Melly Goeslaw.

Wanita yang kini menjadi anggota Komisi X DPR itu angkat bicara soal kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo sehingga diputuskan membayar royalti Rp 1,5 miliar. Melly  mengaku heran atas putusan itu.

“Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang denger kejadian kayak gini,” tulis Melly dalam unggahannya di Instagram.

Melly lalu membeberkan  pandangannya terkait masalah itu. Menurut dia, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti kepada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. “Jadi, promotor  atau EO yang bayar, bukan penyanyinya,” ucapnya.

Karena itu,  Melly heran terhadap majelis hakim yang justru mengabulkan gugatan si pencipta lagu. “Namun dengan adanya peristiwa seperti ini dan bahkan baru-baru ini gugatan si pencipta lagu itu dimenangkan oleh hakim, jadi saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim gimana kok bisa memenangkan kasus itu? Padahal setahu saya, saksi-saksi pun semuanya udah bilang bahwa yang harus bayar bukan penyanyinya tapi penyelenggaranya,” beber dia.

Melly ingin putusan atas kasus tersebut menjadi terang dan tidak disalahartikan masyarakat. Bagi dia,  jangan sampai hubungan penyanyi dan pencipta lagu jadi buruk. Sebab, penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar.

“Saya bersyukur lagu-lagu saya dibawakan oleh penyanyi-penyanyi. Boro-boro kepikiran nuntut, karena mungkin saja lagu saya itu hits bukan karena lagunya bagus, tapi mungkin karena dinyanyikan oleh penyanyi tersebut,” ujar istri Anto Hoed itu.

Melly, yang kini terlibat dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, bersama tim Badan Keahlian DPR RI sangat hati-hati dalam menyusun revisi UU Hak Cipta. Mereka  mengundang banyak pakar dan pemangku kepentingan untuk didengar pendapat dan masukannya.

“Karena itu, saya berpikir demi kebaikan semua, ada baiknya negara ikut hadir di sini karena seniman adalah salah satu aset negara yang ekosistemnya perlu dijaga. Jangan sampai terpecah belah karena pemahaman yang berbeda,” lanjutnya.

“Semoga tulisan saya ini tersampaikan dengan baik pada hati semua teman-teman sejawat. Barangkali ada baiknya juga tersampaikan pada kawan-kawan Komisi 3 DPR RI. Dan bisa ditanggapi dengan bijaksana,” tutup politikus Partai Gerindra tersebut. (rd/hel)