INDONESIAONLINE – Ratusan warga Desa Banjarkemantren, Sidoarjo, menggelar demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo hari ini. Mereka, yang tergabung dalam Laskar Perjuangan Masyarakat Desa Banjarkemantren dan Solidaritas Masyarakat Peduli Hak Rakyat mendesak Kejari untuk segera menuntaskan dua kasus dugaan korupsi: pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan.
Koordinator lapangan aksi, Anang Khoirul Azim, menjelaskan bahwa laporan terkait pungli PTSL telah disampaikan sejak April 2024. Ia mengungkapkan modus pungli yang tidak berupa uang tunai, melainkan berupa barang.
“Panitia PTSL meminta setiap peserta menyediakan tiga patok seharga Rp45.000 dan empat materai seharga Rp44.000, padahal biaya administrasi PTSL sudah mencapai Rp150.000 per peserta,” ujarnya.
Dengan jumlah peserta PTSL sebanyak 1.100 orang, total nilai pungutan barang tersebut mencapai Rp104 juta. Anang menambahkan bahwa permintaan tersebut dilayangkan setelah proses pengukuran lahan oleh panitia selesai.
Selain pungli PTSL, warga juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana ketahanan pangan. Anang menyatakan bahwa dana tersebut, yang semestinya digunakan untuk meningkatkan gizi masyarakat dan mencegah stunting, justru digunakan untuk kegiatan bisnis ternak sapi.
“Sapi yang dibeli dengan dana ketahanan pangan dibesarkan dan kemudian dijual, sehingga masyarakat tidak memperoleh manfaatnya,” tegas Anang.
Para demonstran membawa spanduk dan pamflet yang berisi tuntutan mereka. Mereka mengancam akan melanjutkan aksi jika Kejari Sidoarjo tidak segera memproses laporan mereka dan akan membawa kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menanggapi demonstrasi tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan apresiasi terhadap aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan pungli PTSL dan penyalahgunaan dana ketahanan pangan masih dalam proses pendalaman.
“Kami mohon waktu untuk menyelesaikannya. Kami berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
John juga meminta masyarakat dan LSM yang memiliki bukti tambahan untuk menyerahkannya kepada Kejari Sidoarjo guna mempercepat proses penyelidikan (nh/dnv).