377 ASN Kota Malang Pensiun di 2025, Termasuk Lima Pejabat Eselon II

377 ASN Kota Malang Pensiun di 2025, Termasuk Lima Pejabat Eselon II
Ilustrasi: Tahun 2025 sebanyak 377 ASN Kota Malang memasuki masa pensiun (Ist)

INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersiap menghadapi gelombang pensiun besar-besaran tahun ini. Sebanyak 377 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan memasuki masa purna tugas pada 2025, dengan mayoritas berasal dari jabatan fungsional, khususnya tenaga pendidik dan guru.

Yang menarik perhatian, lima pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) juga akan mengakhiri masa baktinya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, menjelaskan bahwa pensiun ASN akan berlangsung sepanjang tahun dari Januari hingga Desember.

“Total ada 377 ASN yang pensiun, termasuk 43 pejabat eselon III, lima pejabat eselon II, dan sisanya pejabat fungsional serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK),” ujarnya.

Kelima jabatan eselon II yang akan kosong menimbulkan tantangan tersendiri bagi Pemkot Malang. Jabatan-jabatan strategis tersebut meliputi Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik; Kepala Inspektorat; Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra); dan Asisten I Kota Malang. Pengisian posisi ini menjadi agenda penting yang harus segera disiapkan.

Totok menambahkan, mekanisme pengisian jabatan akan mengikuti regulasi Kemenpan-RB. “Kami menunggu arahan pimpinan, Wali Kota dan Sekda. Kemungkinan besar akan dilakukan seleksi terbuka,” tuturnya.

Keputusan akhir mengenai metode seleksi masih menunggu arahan lebih lanjut. Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional, BKPSDM tengah mempertimbangkan pemanfaatan PPPK. Namun, Totok menekankan bahwa pengangkatan PPPK tetap harus melalui proses dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk analisis jabatan dan beban kerja.

Saat ini, BKPSDM tengah memverifikasi dokumen 3.450 pelamar PPPK Kota Malang. Hasil seleksi diperkirakan akan keluar pada Februari 2025. Gelombang pensiun ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Pemkot Malang untuk melakukan penyegaran dan optimalisasi birokrasi (rw/dnv).