Ratusan Warga Kampung Anyar Banyuwangi Tunggu Tinjut DPRD Soal Alih Fungsi Lahan

Ratusan Warga Kampung Anyar Banyuwangi Tunggu Tinjut DPRD Soal Alih Fungsi Lahan
Suwandi Kepala Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, Banyuwangi menunggu tindaklanjut dari RDP dengan DPRD terkait alih fungsi lahan di wilayahnya (io)

INDONESIAONLINE – Hampir sebulan pasca rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait alih fungsi lahan di Perkebunan Kalibendo, Desa Kampung Anyar, Kecamatan Glagah, belum ada perubahan signifikan di lapangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan warga setempat.

Kepala Desa Kampung Anyar, Suwandi, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, rekomendasi Komisi 4 yang mewakili aspirasi warga belum diindahkan oleh pihak perkebunan.

“Warga menuntut solusi atas dampak penebangan dan penggundulan lahan di Perkebunan Kalibendo,” ujar Suwandi saat ditemui di kantor Kecamatan Glagah, Rabu (5/2/2025).

Perkebunan Kalibendo yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk kopi, karet, dan cengkeh dinilai tidak memperhatikan hasil RDP. Kondisi ini mengancam ketersediaan air bersih di Desa Kampung Anyar yang merupakan pemasok air utama untuk tiga kecamatan: Glagah, Kalipuro, dan Licin.

“Warga cemas akan banjir di musim hujan dan kekeringan di musim kemarau. Debit air di selatan kantor desa saja turun sekitar 40 persen,” tambah Suwandi.

Ia menekankan pentingnya tindak lanjut yang tegas dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Suwandi juga menyoroti penurunan jumlah warga Kampung Anyar yang bekerja di perkebunan.

“Sekitar tahun 2007, ada sekitar 1.000 warga bekerja di perkebunan. Sekarang, jumlahnya kurang dari seratus orang, dan mereka dibayar oleh penyewa lahan,” jelasnya.

Desa Kampung Anyar berharap Bupati, Ketua DPRD, dan Komisi 4 dapat segera menindaklanjuti hasil RDP dan mencari solusi agar permasalahan ini cepat selesai. Keberadaan perkebunan seluas lebih dari 800 hektare diharapkan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, bukan sebaliknya. Permasalahan ini dinilai telah menyita banyak waktu dan menghambat pembangunan di Desa Kampung Anyar (nj/dnv).