Ribuan WNI di AS Terancam Deportasi Akibat Kebijakan Imigrasi Trump

Ribuan WNI di AS Terancam Deportasi Akibat Kebijakan Imigrasi Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump keluarkan kebijakan imigrasi semakin ketat yang menyebabkan ribuan WNI terancam deportasi (youtube)

INDONESIAONLINE – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melaporkan bahwa sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) menghadapi potensi deportasi akibat kebijakan imigrasi Presiden Donald Trump. Data ini diperoleh per tanggal 24 November dari perwakilan Republik Indonesia di AS.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa ribuan WNI tersebut telah masuk dalam daftar Final Order of Removal

Final Order of Removal merupakan putusan hukum yang dikeluarkan oleh otoritas imigrasi AS yang memerintahkan individu untuk meninggalkan wilayah AS.

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order Removal,” ujar Judha.

Menurut Judha, WNI yang masuk dalam daftar Final Order of Removal umumnya berstatus undocumented dan tergolong dalam kategori non-citizen, non-detain. Status ini berarti bahwa meskipun mereka tidak ditahan oleh pihak imigrasi, mereka tetap berada dalam daftar pengawasan dengan potensi deportasi.

Kemlu RI dan perwakilan di AS terus memantau perkembangan situasi kebijakan imigrasi di AS, terutama dalam konteks kemungkinan perubahan kebijakan di masa mendatang.

Judha menekankan pentingnya bagi WNI di AS untuk memahami hak-hak hukum mereka dalam sistem hukum AS. Hak-hak tersebut meliputi hak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, hak untuk menghubungi perwakilan RI, dan hak untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Pemahaman tersebut perlu agar WNI yang mengalami penangkapan hak-haknya tetap terlindungi. Nantinya, KBRI atau KJRI akan membantu proses hukum yang diperlukan,” kata Judha.

Ia juga mengimbau WNI yang tertangkap oleh pihak berwenang AS untuk segera menghubungi hotline perwakilan RI.

Sebagai ilustrasi, Judha mencontohkan dua kasus WNI yang baru-baru ini ditahan oleh otoritas AS. WNI berinisial TRN ditangkap di Atlanta, Georgia, pada 29 Januari, dan WNI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Februari.

Kedua WNI ini, menurut Judha telah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan permohonan suaka mereka telah ditolak.

Kebijakan imigrasi yang lebih ketat di AS menjadi perhatian, terutama dengan adanya indikasi potensi penguatan kebijakan tersebut. Kebijakan ini dapat mencakup perluasan hukuman bagi kriminal dan imigran, peningkatan deportasi imigran tidak berdokumen, dan penangguhan kedatangan pencari suaka.

Kemlu RI melalui perwakilan di AS akan terus memberikan pendampingan dan informasi kepada WNI di AS terkait perkembangan kebijakan imigrasi dan langkah-langkah perlindungan yang dapat diambil.