INDONESIAONLINE – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), raksasa tekstil Indonesia akan mengakhiri seluruh operasionalnya per 1 Maret 2025. Keputusan ini menandai babak akhir dari kemelut finansial yang telah mendera perusahaan selama beberapa tahun terakhir.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan Sritex telah resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Rabu (26/2/2025), dengan hari kerja terakhir pada Jumat (28/2/2025).
“Setelah perundingan, ada titik temu. Intinya PHK, diputuskan tanggal 26 Februari, tapi bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Ini jadi kewenangan kurator karena Sritex sudah berhenti total awal puasa,” jelas Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2/2025) kemarin dikutip dari detikcom.
Akar Masalah: Gagal Bayar dan Tumpukan Utang
Krisis Sritex mulai terkuak pada 2021 ketika perusahaan gagal membayar utang sindikasi senilai US$350 juta (sekitar Rp5,79 triliun dengan kurs Rp16.551 per dolar AS). Manajemen Sritex berupaya mengajukan restrukturisasi utang, namun langkah ini justru memicu kekhawatiran kreditur lain.
Sejumlah kreditur, termasuk CV Prima Karya, Bank QNB Indonesia, PT Swadaya Graha, PT Rayon Utama Makmur (RUM), dan PT Indo Bahari Ekspress, mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Sritex.
Pada Mei 2021, Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan PKPU (Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg) dengan total tagihan mencapai Rp12,9 triliun. Permohonan ini juga menyeret tiga anak usaha Sritex: PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Sempat ada harapan ketika kreditur menyetujui rencana perdamaian Sritex pada Januari 2022, yang kemudian disahkan melalui putusan homologasi. Namun, harapan itu pupus.
Pailit dan Upaya Hukum Terakhir
Dua tahun berselang, Sritex gagal memenuhi janji dalam perjanjian perdamaian. Permohonan pembatalan homologasi pun diajukan, yang akhirnya berujung pada putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang (Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg) pada 21 Oktober 2024.
Dalam putusan tersebut, pemohon pailit menyatakan Sritex lalai membayar kewajibannya berdasarkan Putusan Homologasi 25 Januari 2022.
Sritex sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak. Perusahaan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir. Sritex juga sempat menggugat PT Indo Bharat Rayon untuk membatalkan statusnya sebagai kreditur, namun gugatan ini ditolak di tingkat pengadilan dan kasasi.
PHK Massal dan Akhir Riwayat Sritex
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, per Februari 2025, total 10.665 karyawan Sritex Group terkena PHK. Angka ini meningkat drastis dari Januari 2025 yang hanya mencatat 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang (anak usaha Sritex).
Rincian PHK pada Februari 2025 adalah: 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo, 956 karyawan PT Primayuda Boyolali, 40 karyawan PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan 104 karyawan PT Bitratex Semarang.
General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, memilih menunggu hasil sidang di PN Semarang pada 28 Februari 2025 sebelum memberikan keterangan lebih lanjut terkait PHK massal ini, seperti dilaporkan detikJateng.
Tutupnya Sritex menjadi catatan kelam bagi industri tekstil Indonesia, sekaligus pengingat akan pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat dan kepatuhan terhadap perjanjian bisnis.