Hasto Kristiyanto Bantah Tuduhan Jadi Aktor Intelektual Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Bantah Tuduhan Jadi Aktor Intelektual Suap Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ist)

INDONESIAONLINE – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menyatakan keterkejutannya atas tudingan yang menyebut dirinya sebagai ‘aktor intelektual‘ dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Tudingan ini mencuat dari mulut penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Budi Raharjo, dalam persidangan.

Hasto menegaskan bahwa perannya dalam proses pengurusan PAW Harun Masiku semata-mata adalah menjalankan hak konstitusional partai politik dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Ia menolak keras label aktor intelektual yang disematkan kepadanya.

“Saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan (upaya hukum ke MA),” ujar Hasto saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Menurut Hasto, upaya hukum yang ditempuh PDI-P dengan meminta fatwa ke MA merupakan tindakan organisasi yang sah dan menjadi hak setiap warga negara atau entitas. Ia menganalogikan hal ini dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) oleh pimpinan KPK kepada penyelidiknya.

“Sehingga bukan berarti yang mengeluarkan Sprinlidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual,” tegas Hasto, menggarisbawahi bahwa arahan atau perintah dalam konteks organisasi tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai dalang suatu tindak pidana.

Lebih lanjut, Hasto juga mengungkapkan keheranannya terhadap status penyelidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia berpendapat bahwa penyelidik tersebut tidak memenuhi kualifikasi saksi yang seharusnya melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa pidana yang didakwakan.

Oleh karena itu, Hasto menilai keterangan yang disampaikan Arif Budi Raharjo di muka sidang lebih bersifat opini.

“Bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya,” tutur Hasto.

Sebagai informasi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arif Budi Raharjo yang dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa kesimpulan Hasto sebagai aktor intelektual didasarkan pada keterangan eks kader PDI-P, Saeful Bahri, serta bukti percakapan (bukti petunjuk) yang diperoleh tim penyelidik sebelum dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

Kasus ini terus bergulir dan menarik perhatian publik terkait dugaan suap yang melibatkan politisi dan penyelenggara pemilu.