Maling Motor Nekat Beraksi Pakai Kendaraan Dinas Plat Merah, Sindikat Terbongkar

Maling Motor Nekat Beraksi Pakai Kendaraan Dinas Plat Merah, Sindikat Terbongkar
Ilustrasi curanmor (deepai/io)

Fakta unik kasus curanmor di Pamekasan. Pelaku berinisial SRF (32) nekat gunakan motor dinas plat merah untuk mencuri. Modus “kunci nyantol” dan jaringan sindikatnya diungkap tuntas oleh Polres Pamekasan. Simak selengkapnya.

INDONESIAONLINE – Dunia kejahatan di Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali menunjukkan sisi ironisnya. Sebuah sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap Polres Pamekasan dengan temuan yang tak lazim: salah satu pelakunya menggunakan sepeda motor dinas berplat merah sebagai “kendaraan tempur” saat beraksi.

Tindakan nekat ini dilakukan oleh tersangka berinisial SRF (32), yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penangkapan SRF tidak hanya membuka tabir modus baru, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih besar di baliknya.

Pelaku curanmor di Pamekasan, Madura diciduk aparat kepolisian (jtn/io)

Modus Plat Merah: Kamuflase Sempurna untuk Kelabui Korban

Keberanian SRF menggunakan aset negara untuk tindak kriminal menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, motor berplat merah tersebut sengaja digunakan sebagai alat kamuflase.

“Tersangka SRF menggunakan motor berplat merah, yang diduga kuat adalah kendaraan dinas, untuk mendekati lokasi pencurian,” ungkap AKP Dony Setiawan saat dikonfirmasi pada Sabtu (02/08/2025).

Taktik ini tergolong cerdik sekaligus nekat. Dengan citra sebagai kendaraan milik instansi pemerintah, keberadaan pelaku di sekitar target menjadi tidak mencurigakan. Warga cenderung mengabaikan kehadiran motor plat merah, menganggapnya sebagai aktivitas dinas biasa.

“Ini adalah modus untuk menyamarkan niat jahat. Siapa sangka motor dinas dipakai untuk mengintai dan mencuri?” tambah Dony.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan motor di sebuah rumah warga di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, pada 21 Juli 2025 lalu. Dari tangan SRF, polisi tidak hanya mengamankan motor curian Honda NF hitam bernomor polisi M 2152 AP, tetapi juga sebuah BPKB motor lain yang juga berplat merah, yang diduga akan digunakan untuk menipu calon pembeli.

Eksekutor Kunci Nyantol: Penyakit Lama yang Terus Memakan Korban

Meskipun menggunakan alat yang tidak biasa, modus eksekusi yang dilakukan SRF terbilang klasik: memanfaatkan kelengahan pemilik. Ia menyasar kendaraan yang kuncinya masih menempel atau “nyantol” di lubang kunci.

“Tersangka bertindak sebagai eksekutor tunggal di lokasi. Ia tidak perlu merusak atau membobol, cukup mengambil motor saat kunci masih tertinggal,” jelas Dony.

Modus ini sekali lagi menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa peluang terkecil sekalipun bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kelalaian sesaat bisa berakibat fatal.

Saat ini, SRF telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan. Ironisnya, ia ditahan bukan hanya untuk kasus curanmor ini, tetapi juga karena terlibat dalam kasus penggelapan motor lain, menunjukkan rekam jejak kriminalnya yang cukup panjang.

Jaringan Terbongkar, Satu Pelaku Masih Buron

Penangkapan SRF adalah pintu masuk bagi Polres Pamekasan untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dalam operasi yang sama, empat tersangka lain berhasil diringkus, yaitu MRS, MHB, AML, dan SS.

Namun, pekerjaan polisi belum usai. Satu pelaku lainnya, berinisial SHD, berhasil melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami masih memburu satu DPO berinisial SHD dan terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak jaringan penadah serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain,” tegas AKP Dony.

Atas perbuatannya, SRF dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Menanggapi maraknya kasus curanmor dengan berbagai modus, Polres Pamekasan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan.

“Jangan pernah tinggalkan kunci menempel di motor, meskipun hanya sebentar atau diparkir di depan rumah sendiri. Keamanan motor ada di tangan pemiliknya,” tutup Dony.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya (kr/dnv).