Tragedi Prada Lucky: 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka, Perwira Diduga Terlibat

Tragedi Prada Lucky: 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka, Perwira Diduga Terlibat
Foto almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) yang tewas dalam pembinaan prajurit akibat dugaan penganiayaan oleh para seniornya. 20 prajurit TNI AD telah dijadikan tersanka dalam kasus viral di tubuh tentara (Ist/io)

TNI AD menetapkan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Prada Lucky di NTT. Motif disebut pembinaan, satu perwira diduga sengaja izinkan kekerasan.

INDONESIAONLINE – Penyelidikan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Tim penyidik Pomdam IX/Udayana telah menetapkan 20 prajurit TNI AD sebagai tersangka.

Fakta mengejutkan mengungkap, kekerasan fatal ini berdalih ‘pembinaan’ dan diduga melibatkan seorang perwira yang sengaja membiarkan insiden terjadi.

Dalih Pembinaan Berujung Maut

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, mengungkapkan bahwa motif di balik penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky adalah kegiatan pembinaan prajurit. Menurutnya, kegiatan tersebut menyasar beberapa personel, termasuk korban, dalam kurun waktu yang berbeda.

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi kegiatan ini terjadi pada dasarnya adalah pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa proses pembinaan tersebut menyimpang hingga memakan korban jiwa. Wahyu menyatakan bahwa kekerasan fisik bukanlah bagian dari prosedur standar pembinaan dan insiden ini akan menjadi bahan evaluasi total bagi seluruh satuan operasional TNI AD.

20 Tersangka Ditetapkan, Satu Perwira Terlibat

Total 20 personel dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere kini menyandang status tersangka. Empat tersangka awal telah ditahan di Denpom Kupang, sementara 16 lainnya menyusul setelah pemeriksaan intensif di Subdenpom IX/1-1 Ende.

Yang lebih signifikan, Wahyu membenarkan adanya keterlibatan seorang perwira. Perwira tersebut tidak melakukan kekerasan secara langsung, namun diduga sengaja memberi kesempatan atau mengizinkan bawahannya melakukan penganiayaan.

“Ada Pasal 132 (KUHPM). Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” jelas Wahyu tanpa merinci identitas perwira tersebut.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kekerasan yang dialami Prada Lucky murni menggunakan tangan kosong, tanpa bantuan alat apa pun.

“Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan,” ujar Wahyu.

Dalam insiden yang sama, terungkap ada satu prajurit lain yang turut menjadi korban namun berhasil selamat dan kini dalam kondisi sehat. Perbedaan nasib ini diduga karena perbedaan kondisi fisik, kesehatan, serta intensitas perlakuan yang diterima masing-masing prajurit.

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, telah melayat ke rumah duka Prada Lucky di Kupang dan berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Ia berkomitmen untuk melaporkan setiap perkembangan langsung kepada Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

“Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya,” tegas Piek, memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.