INDONESIAONLINE – Jumlah negara yang mengakui Palestina sebagai negara merdeka terus bertambah. Terbaru, Australia dan Selandia Baru menyatakan kesiapan untuk memberikan pengakuan resmi terhadap kedaulatan Palestina.
Palestina saat ini berstatus non-member permanent observer state di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Status ini memberi hak untuk mengikuti berbagai proses di PBB, namun tanpa kewenangan memberikan suara dalam pengambilan keputusan atau rancangan resolusi di organ-organ utama, termasuk Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan enam komite utama.
Berdasarkan laporan Al Jazeera pada Senin (11/8/2025), sebanyak 147 dari 193 negara anggota PBB —setara 75 persen komunitas internasional— telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Negara-negara yang baru bergabung dalam daftar pengakuan pada 2024–2025 antara lain Spanyol, Irlandia, Slovenia, Meksiko, Australia, dan Selandia Baru.
Bulan lalu, Prancis dan Kanada juga siap mengakui kedaulatam Palestina. Sementara, Inggris mengatakan akan mengikuti langkah tersebut kecuali Israel mengatasi krisis kemanusiaan yang kini menyelimuti Gaza dan mencapai gencatan senjata
Gelombang pengakuan ini muncul di tengah serangan militer Israel ke Gaza yang diklaim bertujuan menghancurkan Hamas. Sejak Oktober 2023, serangan tersebut telah menewaskan lebih dari 61 ribu warga Gaza, termasuk perempuan dan anak-anak. Israel menyebut operasi itu sebagai respons atas serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan 1.200 warga Israel dan menyebabkan sekitar 200 orang disandera.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese menyampaikan bahwa pengakuan resmi negaranya terhadap Palestina akan diumumkan pada Sidang Umum PBB yang dijadwalkan September mendatang. Ia menegaskan bahwa solusi dua negara adalah jalan terbaik untuk menghentikan lingkaran kekerasan di kawasan tersebut.
“Solusi dua negara adalah peluang terbaik bagi umat manusia untuk mengakhiri siklus kekerasan di Timur Tengah serta mengakhiri konflik, penderitaan, dan kelaparan di Gaza,” ujar Albanese di Canberra, dikutip dari AFP.
Ia menambahkan, perdamaian yang langgeng hanya dapat terwujud jika status negara Israel dan Palestina bersifat permanen. “Australia akan mengakui hak rakyat Palestina untuk memiliki negara mereka sendiri dan kami akan bekerja sama dengan komunitas internasional demi mewujudkan hak tersebut,” tegasnya.
Albanese juga menekankan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya jaminan dari otoritas Palestina bahwa Hamas tidak akan memiliki peran dalam pemerintahan negara Palestina di masa depan. (rds/hel)