INDONESIAONLINE – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang sempat viral dan menuai polemik terkait kebijakan penertiban tanah terlantar. Ia mengakui, pernyataan tersebut memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Saya, Nusron Wahid, selaku menteri ATR/BPN, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, baik publik maupun warganet, atas ucapan saya beberapa waktu lalu yang menjadi sorotan dan memunculkan polemik,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/7/2025).
Nusron menjelaskan, pernyataan itu merujuk pada Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam di dalamnya berada di bawah penguasaan negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Ia menegaskan, penertiban tidak berlaku untuk tanah rakyat yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau hak pakai, termasuk lahan sawah, pekarangan, dan tanah waris. Sasaran kebijakan adalah lahan berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang luasnya mencapai jutaan hektare, namun dibiarkan terbengkalai dan tidak produktif.
“Jadi, yang ditertibkan adalah lahan HGU dan HGB yang mangkrak, bukan tanah milik rakyat atau lahan pertanian produktif,” jelasnya.
Nusron mengaku, pernyataan awal itu disampaikan dalam konteks bercanda. Namun setelah menonton ulang rekamannya, ia menyadari candaan tersebut tidak tepat diucapkan, apalagi oleh seorang pejabat publik.
“Candaan itu jelas tidak pantas dan berpotensi menimbulkan tafsir yang salah di masyarakat. Ke depan, saya akan lebih berhati-hati dalam memilih kata agar maksud kebijakan pemerintah bisa dipahami dengan benar,” ucap Nusron. (rds/hel)