Bawa Kabur dan Cabuli Anak, Polisi di NTT Dipecat

Bawa Kabur dan Cabuli Anak, Polisi di NTT Dipecat
Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda BFA di Polres Lembata. BFA diwakili fotonya yang dipegang salah satu polisi. (foto: dok polres lembata)

INDONESIAONLINE – Seorang anggota Polri berinisial BFA yang bertugas di Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). BFA dipecat setelah terbukti melakukan tindak asusila.

BFA dicopot sebagai anggota Polri karena membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Dia juga melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut.

Kasi Humas Polres Lembata Brigadir Tommy Bartels menjelaskan bahwa perbuatan BFA melanggar hukum dan kode etik Polri. “Tindakannya adalah membawa lari anak perempuan di bawah umur tanpa persetujuan orang tua disertai perbuatan cabul atau persetubuhan,” ujar Tommy.

Prosesi PTDH dilaksanakan pada Selasa (12/8/2025) setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai putusan Nomor: PUT KKEP/01/V/2025 tanggal 7 Mei 2025. Pemecatan ini juga merujuk pada surat Kapolres Lembata Polda NTT Nomor: B/308/VI/KEP./2025 tertanggal 30 Juni 2025 tentang permohonan penerbitan keputusan PTDH.

Selain itu, keputusan ini dipertegas lewat hasil rapat koordinasi pada 22 Juli 2025, yang menjadi dasar terbitnya keputusan kapolda NTT terkait pemberhentian BFA dari dinas kepolisian. (rds/hel)