Kasus Chromebook: Eks Mendikbud Nadiem Jadi Tersangka, Kerugian Nyaris Rp2 Triliun

Kasus Chromebook: Eks Mendikbud Nadiem Jadi Tersangka, Kerugian Nyaris Rp2 Triliun
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim terseret kasus pengadaan chromebook. (foto: @nadiem-makarim_)

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Proyek tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan perkara bermula saat Nadiem bertemu dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020. Dalam pertemuan itu, Nadiem mendorong pemanfaatan Chromebook berbasis ChromeOS untuk kebutuhan pendidikan di bawah kementeriannya.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbudristek dan staf khususnya dalam rapat virtual. Pertemuan tertutup tersebut membahas rencana pengadaan sarana TIK (teknologi informasi dan komunikasi) dengan menekankan penggunaan Chromebook sesuai arahan menteri.

Nurcahyo mengatakan, Nadiem juga merespons surat dari Google agar dilibatkan dalam proyek pengadaan perangkat, meski uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal di sekolah-sekolah daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar). Surat serupa sebelumnya sempat diabaikan oleh mendikbud periode sebelumnya, Muhadjir Effendy.

Kemudian, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan. Aturan tersebut dinilai sudah “mengunci” spesifikasi perangkat yang mengarah pada ChromeOS, sehingga bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perhitungan awal kerugian keuangan negara dari proyek TIK ini mencapai Rp1,98 triliun dan kini masih dalam proses verifikasi BPKP,” ujar Nurcahyo.

Dengan demikian, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rds/hel)