Penemuan jasad bayi di Sungai Paron Malang mengungkap praktik aborsi ilegal pasangan mahasiswa. Kasus ini menyoroti urgensi perlindungan anak dan konsekuensi pilihan gelap di tengah masyarakat.
INDONESIAONLINE – Aliran Sungai Paron di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, yang seharusnya mengalirkan kehidupan, justru menjadi saksi bisu tragedi pada 24 Agustus 2025. Sesosok jasad bayi laki-laki tanpa identitas ditemukan warga, menguak tabir gelap praktik aborsi ilegal yang melibatkan sepasang mahasiswa.
Penemuan ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan cerminan kompleksitas masalah sosial, moral, dan hukum yang mendalam di Indonesia.
Kasus bermula ketika warga menemukan jenazah bayi tersebut tanpa pakaian, tersangkut di bebatuan dangkal saat membersihkan sungai. Meskipun di awal penyelidikan polisi tak menemukan barang bukti penunjang di lokasi, ketekunan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang akhirnya berbuah hasil.
“Dari hasil penyelidikan, kasus ini mengarah pada sepasang mahasiswa yang merupakan pasangan kekasih,” terang Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (10/9/2025).
Terbongkarnya Peran Dua Mahasiswa
Dua terduga pelaku yang kini telah diamankan adalah AM (21), seorang mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, dan HNM (20), mahasiswa asal Kota Malang. Peran keduanya terkuak setelah pendalaman intensif oleh pihak kepolisian.
“Dari hasil pendalaman, AM melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan. Sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron dengan mengendarai sepeda motor,” jelas Bambang.
Temuan ini mengindikasikan adanya perencanaan dan kesengajaan dalam menghilangkan nyawa janin, kemudian membuang jasadnya untuk menghilangkan jejak.
Bayi malang tersebut ditemukan tanpa pakaian, namun tali pusarnya sudah terpotong, menyiratkan bahwa bayi mungkin sempat dilahirkan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, sepeda motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit ponsel milik tersangka.
Konsekuensi Hukum dan Peliknya Aborsi Ilegal di Indonesia
Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat kedua tersangka diketahui bukan merupakan pasangan suami istri yang sah. AKP Bambang Subinajar menegaskan, “Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena melibatkan tindak pidana aborsi ilegal yang mengakibatkan kematian bayi.”
Akibat perbuatannya, AM dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka HNM dikenakan dengan UU Perlindungan Anak karena turut serta dalam pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti darurat aborsi ilegal di Indonesia, yang menurut berbagai kajian, seringkali dilakukan tanpa pengawasan medis dan berujung fatal bagi ibu maupun janin. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta berbagai organisasi kesehatan, kasus pembuangan bayi di Indonesia masih menjadi isu serius, seringkali terkait dengan kehamilan di luar nikah dan stigma sosial yang tinggi.
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 75) dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76 dan 77) secara tegas mengatur praktik aborsi. Aborsi hanya diizinkan dalam dua kondisi: indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, atau bagi korban perkosaan.
Itupun harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, di fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat, dan melalui proses konseling serta persetujuan yang ketat. Praktik aborsi di luar ketentuan ini adalah ilegal dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berat, sebagaimana yang kini dihadapi oleh AM dan HNM.
Proses penyidikan masih terus berjalan, dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan konsekuensi fatal dari pilihan yang diambil di luar koridor hukum dan moral, serta urgensi perlindungan bagi setiap nyawa, tak terkecuali yang baru sejenak menghirup udara dunia (al/dnv).