Polemik PPLP PT PGRI Malang: Cristea Frisdiantara Kuasai Legalitas Sah

Polemik PPLP PT PGRI Malang: Cristea Frisdiantara Kuasai Legalitas Sah
Ilustrasi sengketa kampus Unikama Malang (ai/io)

PPLP PT PGRI Malang di bawah kepemimpinan Cristea Frisdiantara memiliki legalitas sah berdasarkan akta notaris dan putusan hukum. Artikel ini mengulas kronologi dan penegasan status kepengurusan yang sah.

INDONESIAONLINE – Polemik kepengurusan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PT PGRI Malang kembali memanas, namun fakta hukum menunjuk satu nama: Dr. Cristea Frisdiantara Ak., M.M. sebagai ketua PPLP yang sah.

Pengesahan legalitas ini ditegaskan melalui serangkaian akta notaris dan putusan hukum yang telah diakui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menepis segala upaya dualisme yang berpotensi merugikan ribuan mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).

Legalitas kepengurusan Cristea Frisdiantara berlandaskan pada Akta Nomor 10 tanggal 12 September 2025, yang pengesahannya dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham diterbitkan pada 17 September 2025. Kementerian serta Dirjen AHU secara tegas menyatakan tidak ada penerbitan AHU baru selain yang terbit pada tanggal tersebut, mengukuhkan status sah kepengurusan Cristea.

Menyikapi adanya potensi upaya penerbitan akta tandingan, pihak Cristea telah melayangkan somasi keras kepada notaris Hogohuk di Malang dan seluruh notaris di Indonesia. Somasi ini bertujuan untuk mencegah penerbitan akta baru yang mengatasnamakan kepengurusan lain, termasuk kelompok Drs. Agus Priyono.

“Akta terakhir ini sah dan diakui negara. Jangan ada lagi akta tandingan, karena hanya akan menimbulkan konflik hukum yang merugikan ribuan mahasiswa, dosen, dan karyawan Unikama,” tegas Sumardhan, kuasa hukum Cristea.

Ia juga menambahkan bahwa penerbitan AHU baru akan menciptakan dualisme hukum yang tidak hanya membingungkan, tetapi juga mencederai kepastian hukum.

Wakil Ketua PPLP, Prof. Tries Edy Wahyono, menyoroti sejarah panjang PPLP PT PGRI Malang yang berdiri sejak 1975, namun mulai didera konflik internal sejak 2013.

“Anehnya, 4 Juli lalu tiba-tiba muncul akta dan AHU di hari yang sama. Padahal kami sudah mengajukan pemblokiran. Itu hal yang janggal,” ujar Tries.

Ia menegaskan, akta yang sah menurut hukum adalah kepengurusan Cristea, dan selama akta terakhir belum dibatalkan pengadilan, mustahil ada akta baru yang bisa menimpanya.

Di tengah ketegangan ini, Tries memastikan bahwa Rektor dan jajaran Unikama tetap fokus pada aktivitas akademik. Pihaknya juga menepis kekhawatiran akan adanya pemecatan massal seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kami sudah sampaikan, Pak Cristea tidak akan main pecat. Dulu sempat ada 60 dosen yang diberhentikan sepihak. Kami ingin semua berjalan baik-baik, dosen dan karyawan tetap aman,” imbuhnya, menawarkan ruang rekonsiliasi yang humanis dan penyelesaian secara kekeluargaan.

Cristea Frisdiantara sendiri mengajak seluruh jajaran rektorat dan civitas akademika untuk menjaga kondusivitas kampus. “Kampus ini rumah besar bagi ribuan mahasiswa. Jangan sampai terganggu hanya karena tarik-menarik kepengurusan. Mari fokus menjaga mutu pendidikan dan menjaga ketenangan bersama,” pungkasnya.

Dengan demikian, hingga saat ini, legalitas sah PPLP PT PGRI Malang secara hukum berada di bawah kepemimpinan Cristea Frisdiantara. Civitas akademika diharapkan tidak terpengaruh isu dualisme dan tetap menjalankan aktivitas belajar mengajar sebagaimana mestinya (AS/DNV).