INDONESIAONLINE – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengambil langkah tegas dengan mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, aturan yang sejak awal menimbulkan pro-kontra di lingkungan olahraga Indonesia.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 awalnya disusun untuk menata kepengurusan organisasi olahraga prestasi, termasuk mencegah munculnya dualisme di sejumlah cabang. Namun, ada 11 pasal yang dipersoalkan. Salah satunya pasal 10 ayat 2 yang mengharuskan kongres atau musyawarah organisasi memperoleh restu dari kementerian. Ketentuan ini dianggap berpotensi mengganggu kemandirian organisasi olahraga serta dinilai tidak sejalan dengan prinsip netralitas dalam Piagam Olimpiade.
“Setelah mendengar masukan berbagai kalangan dan melakukan kajian hukum, baik nasional maupun internasional, diputuskan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dicabut,” jelas Erick dalam konferensi pers di kantor Kemenpora, Selasa (23/9/2025).
Menurut Erick Thohir, keputusan ini merupakan bagian dari upaya deregulasi yang sejalan dengan program reformasi birokrasi Presiden Prabowo Subianto guna menghadirkan iklim olahraga yang lebih terbuka, progresif, dan kompetitif di tingkat global.
Kemenpora juga menekankan bahwa pencabutan aturan tersebut adalah bentuk dukungan penuh terhadap aspirasi pelaku olahraga. “Kami tidak ingin regulasi justru membatasi. Kebijakan ini menegaskan semangat sinergi demi prestasi bersama,” ujar Erick.
Tak berhenti di sana, Erick juga meluncurkan agenda penyederhanaan regulasi besar-besaran. Dari 191 aturan menteri yang terbit sejak 2009, hanya sekitar 20 yang akan dipertahankan agar kerja birokrasi lebih ramping dan efektif.
“Birokrasi Kemenpora harus melayani dan memberi kepastian arah kebijakan. Karena itu, perampingan regulasi menjadi salah satu langkah strategis agar kerja sama dengan pemuda maupun stakeholder olahraga berjalan lebih mudah,” tutup Erick. (rda/hel)